Kasus matinya anjing saat dipindah dari Pulau Banyak ke daratan Aceh Singkil berbuntut panjang. Aktivis pengayom satwa melaporkan kasus itu ke polisi.
"Laporannya baru dibuat," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Iptu Abdul Halim saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/10/2021).
Halim menyebut laporan dibuat oleh Doni dari Yayasan Pengayom Satwa Indonesia. Dia belum menjelaskan siapa pihak terlapor.
"Ada laporan terkait penganiayaan hewan, namun terlapor tidak disebutkan di dalam laporan tersebut," jelas Halim.
Halim juga belum menjelaskan apa dugaan tindak pidana yang dilaporkan Doni ke polisi. Dia menyebut polisi bakal mempelajari laporan tersebut lebih dulu.
Sebelumnya, cerita soal anjing bernama Canon yang mati setelah ditangkap itu diunggah salah satu akun Instagram. Akun tersebut mengunggah sejumlah foto dan video terkait Canon.
Pemilik akun juga mengunggah video yang menunjukkan proses penangkapan Canon oleh Satpol PP. Dalam video itu, tampak ada sejumlah petugas Satpol PP yang memegang kayu dan berdiri mengelilingi Canon.
Satu orang di antaranya mengarahkan kayu ke rantai tempat Canon diikat. Anjing itu ditundukkan. Pemilik akun menyebut kejadian itu terjadi di Pulau Banyak, Aceh Singkil.
Pemilik akun menyebut anjing tersebut kemudian dimasukkan ke keranjang kecil, lalu dibawa pergi. Dia menyebut anjing itu tak bisa bernapas dan akhirnya mati.
Satpol PP Aceh Singkil menjelaskan cara membawa anjing itu dari Pulau Banyak ke daratan Aceh Singkil.
"Anjingnya waktu dievakuasi ke Singkil, diikat pakai rantai dan dimasukkan ke keranjang kol. Cuma itu. Keranjang itu diikat biar nggak pecah," kata Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Singkil, Ahmad Yani, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (23/10/2021).
Simak video 'Anjing Juga Punya Hak untuk Hidup, Jangan Sakiti Dia!':