Rachel Vennya membawa serta mobilnya saat diperiksa polisi terkait pelat mobil 'RFS' yang diduga digunakan tak sesuai mobil yang terdaftar. Namun mobil yang dibawa berbeda dengan sebelumnya.
Mobil Toyota Alphard berpelat B-139-RFS milik Rachel Vennya yang saat ini terparkir di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, berwarna putih.
Padahal, setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10), pelat B-139-RFS itu terpasang pada mobil Toyota Alphard berwarna hitam.
Mobil jenis dan warna serupa tapi dengan pelat B-777-RVN juga digunakan Rachel Vennya saat menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada siang harinya. Tidak diketahui apakah kedua mobil tersebut mobil yang berbeda atau mobil yang sama.
Seperti diketahui, pelat mobil Rachel Vennya sebelumnya ramai menjadi sorotan lantaran menggunakan 'RFS'. Dirlantas Polda Metro Jaya pun kemudian melakukan penelusuran.
Hasilnya, pelat nomor 'RFS' yang digunakan Rachel Vennya tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Rachel Vennya pun lantas dimintai keterangan perihal peruntukan pelat nomor tersebut.
Pemeriksaan sejatinya dijadwalkan kemarin, Senin (25/10). Namun Rachel Vennya berhalangan hadir. Hari ini Rachel Vennya akhirnya memenuhi panggilan polisi.
"Iya, sudah (diperiksa), selesai melakukan klarifikasi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Argo menyebut Rachel diperiksa selama 2 jam. Dia mengatakan Rachel Vennya datang ke kantor polisi sejak pagi hari.
"Kurang-lebih sekitar 2 jam, datangnya pagi-pagi langsung dengan penyidik," kata Argo.
Argo mengatakan Rachel Vennya datang lebih awal dari jam pemeriksaan yang sudah ditentukan. Dia belum menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Rachel Vennya.
"Kalau masalah kedatangan, itu kan tergantung komunikasi dengan penyidik. Kita hanya menjadwalkan. Jadi, kalau datang mendahului, mungkin di luar jam itu sebetulnya kan tinggal komunikasi. Yang penting menghadiri pemeriksaan," ucap Argo.
"Nanti dirilis di kantor saja, ya," imbuhnya.
(mae/tor)