Polisi menangkap 4 debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan penagihan utang kepada para debitur dari sebuah kos-kosan di Kompleks Depag, Jl Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka bekerja sebagai debt collector di empat aplikasi yang berbeda.
"Jadi di kos-kosan ini kita berhasil melakukan penindakan ada dua lokasi atau dua kamar di mana dalam dua kamar ini ada 4 aplikasi pinjaman online ilegal. Ada 4 orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian akan kita lakukan proses penyidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan di lokasi, Senin (25/10/2021).
Auliansyah menyatakan keempat aplikasi tersebut tergabung dalam satu perusahaan yang sama. Terkait mereka mempromosikan tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
"(Empat aplikasinya adalah) Modal Uang, Uanglu, Danaspeed, Dana Dompet," ucap Auliansyah.
Diketahui mereka sudah bekerja sebagai debt collector di aplikasi pinjol ilegal tersebut kurang-lebih sejak 5 hingga 10 bulan yang lalu.
"Tapi sebelumnya dia pernah kerja di perusahaan online lain, tapi untuk kali ini dia kerja di perusahaan online lain tapi mereka kerja di dalam kos-kosan," ucapnya.
Para penagih pinjol itu bisa menagih hingga 40 debitur per harinya. Masing-masing dari mereka menagih utang kepada 5 sampai 10 debitur per harinya.
"Awal mula dicek komputer per orang itu (lakukan penagihan ke) 5-10 orang pada satu hari. Jadi kalau ada empat orang ini, masing-masing antara 10 mungkin ada 40 orang (yang ditagih)," ucap Auliansyah.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Jaringan Pinjol Ilegal di Surabaya Terkuak, 3 Orang Diciduk!
(ain/mea)