Alasan Kacab Dealer Motor Tilap Rp 572 Juta gegara Utang di 25 Pinjol

Alasan Kacab Dealer Motor Tilap Rp 572 Juta gegara Utang di 25 Pinjol

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 16 Okt 2025 13:43 WIB
Pria berinisial BAK (43) menggelapkan aset dealer motor senilai ratusan juta rupiah. Pelaku mengaku punya utang ke 25 aplikasi pinjol. (dok Polsek Pesanggrahan)
Pria berinisial BAK (43) menggelapkan aset dealer motor senilai ratusan juta rupiah. Pelaku mengaku punya utang ke 25 aplikasi pinjol. (Dok. Polsek Pesanggrahan)
Jakarta -

Pria berinisial BAK (43) ditangkap Polsek Pesanggrahan karena diduga menggelapkan aset perusahaan ratusan juta rupiah. BAK yang merupakan kepala cabang (kacab) dealer sepeda motor menggelapkan 22 motor perusahaan.

"Tersangka menggelapkan dana perusahaan kurang lebih Rp 572.171.000 berupa kendaraan roda dua sejumlah 22 motor dengan berbagai jenis kendaraan dengan merek Honda," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

BAK menggelapkan puluhan motor itu karena terjerat pinjaman online (pinjol). Tersangka nekat menggelapkan motor itu karena usahanya bangkrut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka mengaku memiliki usaha jual beli kendaraan bermotor. Namun usahanya itu bangkrut sehingga dia meminjam sejumlah uang di 25 aplikasi pinjol," kata dia.

BAK ditangkap di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/10), pukul 22.00 WIB. BAK diringkus terkait penipuan dan penggelapan dalam penyalahgunaan jabatannya sebagai kacab dealer motor.

ADVERTISEMENT

Seala mengatakan kasus penggelapan motor yang dilakukan tersangka terkuak setelah pihak perusahaan tersebut dilakukan audit tahunan.

"Tersangka BAK mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar pinjaman online (pinjol) beserta bunganya," katanya.

Perbuatan BAK dilaporkan karyawan dealer motor tersebut ke polisi. Polisi mengusut dengan metode scientific crime investigation (SCI) karena tersangka beberapa kali berpindah tempat dan mengganti handphone dan juga nomor teleponnya.

Akibat perbuatannya, tersangka BAK dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 dan Pasal 374 tentang penipuan dan penggelapan serta penyalahgunaan jabatan tercantum dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Simak juga Video 'OJK: Utang Pinjol Warga RI Naik ke Angka Rp 87,61 T':
(jbr/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads