Polda Metro Jaya menggerebek praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Saat digerebek, polisi menemukan sejumlah pegawai pinjol sedang melakukan penagihan utang dari indekos.
Pantauan detikcom, Senin (26/10/2021) pukul 19.30 WIB, sejumlah polisi datang ke lokasi yang merupakan indekos 2 lantai di Kompleks Depag, Jl Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Di sana, polisi menemukan 4 pegawai pinjol di 2 kamar.
"Ini kalian ngapain ini?," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat menggerebek para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pekerja itu kemudian mengatakan bahwa mereka sedang bekerja melakukan penagihan utang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 4 orang terdiri atas 2 perempuan dan 2 laki-laki yang merupakan kakak-beradik.
Bekerja dari Indekos
Kombes Auliansyah menjelaskan, pihaknya telah mewanti-wanti para pekerja pinjol untuk tidak melakukan penagihan dari rumah atau di luar kantornya. Kenyataannya, polisi menemukan para pelaku melakukan penagihan utang dari indekos.
"Kali ini kita lakukan penindakan dan kembaki dari Ditkrimsus Polda kali ini kita lakukan penindakan pinjol ilegal di kos-kosan. Di kantor-kantor sudha mulai tutup, tapi mereka lakukan di kos-kosan," jelas Auliansyah.
Keempat pekerja pinjol tersebut bekerja di bagian desk collection. Mereka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Saya sampaikan di IG (Instagram) kita untuk masyarakat yang ingin lapor terkait pinjol ilegal, bahwa ini penindakan (berdasarkan) dari laporan masyarakat di IG," imbuh Auliansyah.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya dan jajarannya sebelumnya telah menindak 5 kantor pinjol di Tangerang, Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dari 5 lokasi itu polisi mengamankan 13 orang.