Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini, markas pinjol yang berlokasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Iya, benar. Lokasi di Jalan Kompleks Depag, RT12 /03, Kelurahan Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng , Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi, Senin (25/10/2021).
Yusri belum memerinci soal penggerebekan kantor pinjaman online ilegal hari ini. Dia menyebut petugas telah berada di lokasi saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan kali ini menambah daftar kantor pinjaman online ilegal yang digerebek jajaran Polda Metro Jaya. Total ada 6 kantor pinjol ilegal yang digerebek polisi.
Enam lokasi itu berada di daerah Tangerang hingga Jakarta Pusat. Total ada 13 orang yang telah ditetapkan tersangka dari lima lokasi penggerebekan yang sebelumnya telah dilakukan pihaknya Polda Metro Jaya.
Polisi kini terus melakukan penindakan kepada praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain penindakan, upaya pencegahan pun mulai dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun aplikasi perihal praktik pinjaman online. Lewat aplikasi itu nantinya bakal membantu warga dalam membedakan mana aplikasi pinjol yang legal dan ilegal.
"Polda Metro Jaya sedang susun platform agar masyarakat dapat melihat aplikasi itu legal atau ilegal," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10).
Yusri menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kominfo dalam aplikasi yang tengah disusun jajarannya. Lewat aplikasi itu, diharapkan pencegahan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online bisa ditingkatkan.
Sejauh ini sudah ada 13 orang yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya terkait tindak kejahatan pinjaman online ilegal. 13 tersangka itu didapat dari lima kantor pinjaman online ilegal yang tersebar mulai dari Tangerang hingga Jakarta Pusat.
Yusri memastikan penindakan kepada praktik pinjaman online ilegal tidak akan berhenti. Pihaknya juga berharap peran masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus serupa kepada pihak kepolisian.
"Polda Metro Jaya nggak akan berhenti. Tim sudah dibentuk sejak kita akan terus susur di dunia maya dan kami harap ada laporan masyarakat sampai saat ini. Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut biar kami sikat tuntas sampai ke akar kejahatan fintech ilegal," terang Yusri.