Cerita Polisi Sempat Kesulitan Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal di Surabaya

Cerita Polisi Sempat Kesulitan Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal di Surabaya

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 25 Okt 2021 15:59 WIB
pinjol ilegal di surabaya
3 Orang jadi tersangka pinjol ilegal di Surabaya (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Polisi menggerebek kantor penagihan yang berafiliasi dengan pinjol ilegal di Surabaya. Tiga orang telah ditetapkan jadi tersangka.

Namun polisi juga sempat mengalami kesulitan saat membongkar jaringan pinjol ilegal tersebut. Apa kesulitan polisi?

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan salah satu kesulitannya adalah alamat perusahaan terkadang disamarkan dan karyawannya juga bekerja secara terpisah.

"Kesulitan ada yaitu terkait dengan pengaburan tempat perusahaan. Karena kan tidak terdaftar. Dan kantornya juga ruko," ujar Nico kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Namun dengan kerja keras tim, kata Nico, pihaknya berhasil menggerebek lokasi penagihan pinjol ilegal tersebut. Polisi juga menangkap para tersangka yang tidak hanya di Surabaya, tetapi juga di Bogor.

Sebelumnya, tiga orang tersangka ditetapkan dalam penggerebekan kantor pinjol PT Duyung Sakti Indonesia di Surabaya. Ketiga tersangka merupakan marketing dan penagih pinjaman online yang digerebek pada Kamis (21/10).

Ketiga tersangka yakni Alditya Puji Pratama (27) asal Jombang dan ditangkap di Surabaya. Kemudian Rendy Hardiansyah (28) serta Anggi Sulistya Agustina (31) yang ditangkap di Bogor. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.