Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu-Berlaku 3x24 Jam

Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu-Berlaku 3x24 Jam

Tim detikcom - detikNews
Senin, 25 Okt 2021 15:33 WIB
Jakarta -

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan harga tes PCR diturunkan. Hal ini menyusul tes PCR menjadi syarat naik pesawat.

"Arahan presiden ini agar harta PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).

Dia mengatakan Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR diperpanjang. Menurutnya, Jokowi memerintahkan agar masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3x24 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ucapnya.

Dia mengatakan pemerintah mendapat banyak masukan dan kritik terkait kewajiban tes PCR untuk naik pesawat. Dia menjawab pertanyaan warga mengapa tes PCR menjadi syarat naik pesawat saat kasus Corona turun.

ADVERTISEMENT

"Kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat beberapa minggu terakhir," ucapnya.

(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads