Pelat 'RFS' di mobil Alphard warna hitam milik Rachel Vennya mencuri perhatian publik. Sebagian masyarakat mengaitkan penggunaan pelat 'RFS' Rachel Vennya dengan pejabat. Namun polisi memastikan bahwa pelat 'RFS' yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan aturan terkait nopol khusus, seperti Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dari aturan tersebut yang dimaksud dengan STNK khusus adalah yang terdiri dari empat angka. Selain itu, angka awal di pelat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.
"Saya jelaskan dengan STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu. Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Sambodo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Pelat 'RF' Bisa Dipesan
Selain itu, Sambodo menerangkan, pelat RFS yang dimiliki oleh Rachel Vennya memang bisa dimiliki oleh masyarakat umum, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Ada juga yang tiga angka. Nah kalau ini pelat nomor biasa cuman nomornya tiga angka. Ada persyaratannya? Dia harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Sambodo.
Sambodo menambahkan, untuk pelat RFS dengan tiga angka seperti yang dimiliki Rachel Vennya, sesuai dengan aturan di PNBP, masyarakat umum bisa memiliki pelat itu dengan membayar Rp 7,5 juta.
"Kalau 3 angka itu PNBP-nya Rp 7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka," jelas Sambodo.
"Jadi jangan salah, yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka dan tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," tambahnya.
Simak di halaman selanjutnya, pelat 'RFS' Rachel Vennya tidak sesuai.
(ygs/mea)