Anjing Dilarang di Pulau Banyak Aceh Sejak 2019, Dasarnya Surat Gubernur

Anjing Dilarang di Pulau Banyak Aceh Sejak 2019, Dasarnya Surat Gubernur

Agus Setyadi - detikNews
Minggu, 24 Okt 2021 10:37 WIB
Aceh Singkil -

Foto serta video dengan narasi seekor anjing yang mati setelah ditangkap untuk dipindahkan dari Pulau Banyak, Aceh Singkil, oleh petugas Satpol PP viral di media sosial. Aturan larangan pelihara anjing dan babi sudah berlaku di sana sejak 2019.

Dilihat detikcom, Minggu (24/10/2021), aturan terkait hewan babi dan anjing tertuang dalam surat nomor 556,4/110 yang diteken Camat Pulau Banyak Mukhlis pada 5 November 2019. Surat itu ditujukan ke pengelola home stay dan restoran di Kecamatan Pulau Banyak.

Pada bagian pertama surat disebutkan aturan dikeluarkan berdasarkan surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 Tanggal 12 Februari 2019 perihal pelaksanaan wisata halal di Aceh. Sedangkan poin dua berisi imbauan kepada pengelola objek wisata di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada empat larangan yang tertuang, yakni:

a. Dilarang memelihara anjing dan babi di lokasi tempat wisata
b. Dilarang menjual atau melayani minuman keras
c. Tidak mempekerjakan pekerja seks komersial (PSK), prostitusi atau membiarkan bersifat mesum yang dapat melanggar etika ketimuran
d. Tidak menerapkan hal-hal yang bertentangan dengan kearifan lokal.

ADVERTISEMENT

Tembusan surat itu ditujukan ke Gubernur Aceh serta Forkopimda di Aceh Singkil. Camat Pulau Banyak Mukhlis mengaku sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait surat tersebut.

"Benar itu surat Camat Pulau Banyak dikeluarkan November 2019," kata Mukhlis saat dikonfirmasi detikcom.

Sebelumnya, cerita soal anjing bernama Canon yang mati setelah ditangkap itu diunggah salah satu akun Instagram. Akun tersebut mengunggah sejumlah foto dan video terkait Canon.

Pemilik akun juga mengunggah video yang menunjukkan proses penangkapan Canon oleh Satpol PP. Dalam video itu, tampak ada sejumlah petugas Satpol PP yang memegang kayu dan berdiri mengelilingi Canon.

Satu orang di antaranya mengarahkan kayu ke rantai tempat Canon diikat. Anjing itu ditundukkan. Pemilik akun menyebut kejadian itu terjadi di Pulau Banyak, Aceh Singkil.

Pemilik akun menyebut anjing tersebut kemudian dimasukkan ke keranjang kecil, lalu dibawa pergi. Dia menyebut anjing itu tak bisa bernapas dan akhirnya mati.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Tonton video Viral tentang rumah hantu drive thru di MOI Kelapa Gading di bawah ini:

[Gambas:Video 20detik]



Satpol PP Aceh Singkil lalu menjelaskan cara membawa anjing itu dari Pulau Banyak ke daratan Aceh Singkil. Dia mengaku anjing tersebut memang diikat dengan rantai dan dimasukkan ke keranjang kol yang diikat sedemikian rupa.

"Anjingnya waktu dievakuasi ke Singkil, diikat pakai rantai dan dimasukkan ke keranjang kol. Cuma itu. Keranjang itu diikat biar nggak pecah," kata Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Singkil, Ahmad Yani, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (23/10).

Ahmad Yani lalu membantah disebut mengikat mulut anjing. Menurutnya tak ada yang berani mengikat mulut anjing tersebut selain tuannya.

"Kalau memang diikat mulutnya, dari sana sudah mati. Itu pembunuhan namanya. Nggak ada kita ikat mulutnya, siapa pula yang berani pegang anjing itu. Yang berani itu kan tuannya," jelasnya.

Ahmad Yani mengatakan proses penangkapan anjing disaksikan pengelola resort. Anjing tersebut dievakuasi ke daratan Singkil untuk diserahkan kembali ke pemiliknya.

"Sampai ke kantor anjingnya sudah mati. Kemudian kita lapor ke Sekda dan anjingnya kita kuburkan," ujarnya.

Ahmad Yani lalu menerangkan sebenarnya ada dua anjing pemilik resor yang dievakuasi. Satu anjing betina dalam hidup dan menurutnya sempat dipelihara di kantor Satpol PP sebelum akhirnya diambil pemilik.

"Anjing betina kita pelihara, kita kasih makan telur dan nasi. Itu anggota yang rawat dan sudah kita serahkan ke pemiliknya," tuturnya.

Halaman 3 dari 2
(agse/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads