Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta pengembalian insentif para tenaga kesehatan (nakes) yang menerima double transfer. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo meminta agar para nakes tidak cemas dan hilang semangat terkait hal ini.
"Saya berharap pada nakes ini tidak membuat suatu hal yang mencemas dan juga patah arang, hilang semangat, karena nakes kan dalam hal ini menerima. Menerima itu kan bisa jadi masuk rekening karena ketidaktahuan tiba-tiba mendapat bayaran," ujar Rahmad Handoyo kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Rahmad Handoyo mengatakan tugas dan fungsi BPK adalah membuat laporan terhadap audit keuangan negara sehingga hasil temuannya perlu dihormati dan dijalankan. Jadi para nakes yang menerima double transfer diminta tetap mengembalikan insentif tersebut.
"Terhadap temuan di lapangan terkait dobel pembayaran tidak bisa disalahkan nakes, kenapa? nakes kan hanya menerima. Namun pada prinsipnya siapa pun yang temuan BPK terhadap kelebihan pembayar dari negara APBN, itu harus dikembalikan, kan ada batasan waktunya ya, kalau tidak ada tentu ada implikasi hukum," tuturnya.
"Ini kesalahannya murni dari yang kecerobohan administrasi yang membayar, tapi tidak perlu dibesarkan saya kira," sambungnya.
Dia menilai saat ini yang perlu diperhatikan adalah mekanisme pengembalian. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan dengan membuat surat pernyataan maupun tidak dibayarnya nakes yang menerima dobel pembayaran di bulan berikutnya.
"Bagaimana solusinya dikembalikan pada negara kemudian duduk bersama bagaimana mekanisme pengembalian itu. Bisa jadi yang penting adalah ketika nakes itu mendapatkan dobel bayar ya bikin saja surat pernyataan untuk mengembalikan, itu saya kira juga sudah cukup. Apakah nanti bulan berikutnya tidak menerima kembali, atau mengembalikan, kan sama saja kalau dobelnya dua bulan, bulan berikutnya tidak menerima insentif," imbuhnya.
Simak video 'Penjelasan Kemenkes soal Penarikan Kembali Insentif Nakes':
(dwia/aik)