Dorong Investigasi soal Sanksi WADA ke LADI, Bamsoet: Ada yang Janggal

ADVERTISEMENT

Dorong Investigasi soal Sanksi WADA ke LADI, Bamsoet: Ada yang Janggal

Jihaan Khoirunnisaa - detikNews
Sabtu, 23 Okt 2021 22:27 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo
Foto: MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali yang membentuk Tim Akselerasi dan Investigasi. Menurutnya, tim khusus tersebut dapat mengusut dengan tuntas penjatuhan sanksi dari World Anti Doping Agency (WADA) terhadap Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI).

"Pembentukan Tim Akselerasi dan Investigasi oleh Menteri Zainudin Amali akan mengakomodir dan menguatkan posisi LADI sekaligus menelusuri penjatuhan sanksi dari WADA yang sesungguhnya permasalahannya cukup sederhana, tanpa mengganggu independensi LADI sesuai aturan WADA" ujar Bamsoet dalam keterangannya Sabtu (23/10/2021).

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (PP IMI) yang juga Ketua Umum PB Kodrat (Tarung Derajat) ini menilai sanksi WADA perlu diusut hingga ke akar. Sebab menyangkut harkat dan martabat bangsa.

"Ada yang janggal dan menimbulkan pertanyaan di internal LADI. Mulai pergantian kepengurusan yang sudah tiga kali terjadi dari semester awal 2021, lalu adanya informasi masalah password dan akses ke sistem WADA untuk mengakses pusat pemberian sanggahan (CCC) yang masih dikuasai pengurus lama," kata Bamsoet.

Bamsoet meminta agar persoalan pending matters yang tertunda selama bertahun-tahun segera dilakukan investigasi mendalam. Selain itu, lanjut dia, oknum yang terbukti lalai perlu diberikan sanksi tegas.

"Harus segera dilakukan investigasi mendalam. Oknum LADI yang terbukti melakukan kelalaian sehingga mencoreng dan mempermalukan nama bangsa, harus ditindak tegas sesuai hukum serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bamsoet.

Dia pun mendukung penuh sekaligus berharap tim yang dibentuk oleh Kemenpora dapat segera mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengurus Baru LADI, dr. Rheza Maulana menjelaskan kronologi terkait penjatuhan sanksi dari WADA per 7 Oktober 2021. Ia menyebut pada tanggal 15 September 2021 Indonesia mendapatkan surat ancaman sanksi dari WADA karena ketidakefektifan program testing dan administrasi Anti-Doping. WADA pun memberikan waktu 21 hari untuk membantah/menyanggah dan membenahi hal tersebut.

Menurut Rheza, dalam masa sanggah tersebut kepengurusan baru LADI telah berkomunikasi secara intensif dengan WADA terkait masalah pada Bidang Testing. Setelah WADA memberikan arahan dan persetujuan, seharusnya LADI hanya tinggal menunggu implementasi.

Namun pada tanggal 7 Oktober 2021, WADA tetap menjatuhkan sanksi pada LADI dan Indonesia. Meski LADI telah membenahi permasalahan yang telah disampaikan WADA pada tanggal 15 September 2021.

"Kami tetap mendapatkan penjatuhan sanksi pada tanggal 7 Oktober meskipun sudah berhasil memenuhi keinginan WADA. Tentu kami bertanya-tanya, hal apa lagi kini yang dipermasalahkan? Kami langsung berkoordinasi dengan pihak WADA dan melaporkan hal ini kepada Pak Zainudin Amali selaku Menpora, yang kemudian dilanjutkan dengan menulis surat resmi ke WADA menyampaikan progress implementasi Anti-Doping di Indonesia dan menanyakan lebih lanjut alasan pemberian sanksi tersebut," tandasnya.

Dari hasil koordinasi dengan WADA, lanjut dia, ditemukan Indonesia memiliki banyak pending matters sejak tahun 2017, di antaranya terkait tunggakan kewajiban administrasi, pelaporan result management tahunan dan pending matters lain yang sudah mengendap bertahun-tahun.

(fhs/ega)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT