Klaster berikutnya masing-masing merupakan supervisor telemarketing dan HRD. Para pelaku dari dua klaster ini masing-masing berperan dalam menawarkan produk aplikasi peminjaman online hingga merekrut para karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menambahkan, selain mengamankan para penagih utang dan HRD hingga SPV telemarketing, pihaknya mengamankan direktur perusahaan pinjaman online ilegal. Dia mengaku pihaknya kini tengah menyelidiki kemungkinan para penanam modal juga ditangkap pihak kepolisian.
"Di antara 13 ini, kami tangkap layer keduanya. Layer utama dirutnya, tapi di antara 13, ada direktur. Jadi nggak hanya karyawan saja. Ada yang tertangkap supervisornya," ujar Auliansyah.
"Mengenai perusahaannya atau pemodal utama, pasti ada. Kami masih lakukan penyelidikan dan pengejaran," tambahnya.
Sebanyak 13 tersangka ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 28, Pasal 45, Pasal 27, Pasal 65, serta Pasal 115 UU Perdagangan dan Penipuan Penggelapan. Jadi ada tiga UU, mulai UU ITE, UU Perdagangan, dan KUHP," pungkas Auliansyah.
(ygs/mea)