Korban Pinjol Ilegal Bisa Minta Perlindungan LPSK, Begini Caranya

Korban Pinjol Ilegal Bisa Minta Perlindungan LPSK, Begini Caranya

Nahda Rizki Utami - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 15:32 WIB
Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi (tegah) (Nahda Rizki/detikcom)
Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi (tegah) (Nahda Rizki/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi, korban, dan pelapor kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. LPSK siap mendampingi sejak penyidikan hingga kasus dibawa ke persidangan.

Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan LPSK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan pihak-pihak terkait untuk menangani kasus pinjol ilegal. Menurutnya, kasus pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat.

"Kami dari LPSK bertugas berwenang memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Terkait dengan kasus pinjol ilegal, LPSK juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, pihak-pihak terkait yang tidak perlu saya sebutkan dalam kesempatan ini," kata Achmadi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (22/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain juga LPSK melakukan sounding pendalaman kepada beberapa korban kita tahu semuanya pinjol ilegal begitu meresahkan masyarakat. Peminjaman dengan secara cepat mudah bunganya sangat tinggi menjerat," sambungnya.

Achmadi juga mengatakan perlindungan untuk setiap pelapor dirasa penting agar pelapor tidak takut dan dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

ADVERTISEMENT

"Kami memberikan apresiasi telah dilakukan proses hukum dan untuk itu LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada saksi, korban, pelapor untuk kepentingan proses peradilan mulai penyidikan sampai di peradilan," jelas Achmadi.

"Ini penting agar clear dan bagi pelapor atau pemohon merasa aman, tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya," tambahnya.

Simak cara memohon perlindungan kepada LPSK di halaman selanjutnya.

Bagaimana Cara Memohon Perlindungan?

Achmadi juga menjelaskan teknis untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, yaitu bisa dengan datang langsung ke kantor LPSK, bisa melalui e-mail ke alamat lpsk_ri@lpsk.go.id. Korban juga bisa mengakses lewat situs lpsk.go.id dan bisa juga melalui call center 148.

Saluran permohonan perlindungan ke LPSK (dok LPSK)Saluran permohonan perlindungan ke LPSK (Dok. LPSK)

"Sekali lagi, LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi pelapor, atau lembaga dan untuk itu jangan ragu-ragu juga mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," tegas Achmadi.

Achmadi juga menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dan untuk itu, sekali lagi kami siap memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai aturan perundang-undangan," jelas Achmadi.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads