Pemerintah Kota Makassar mengancam mencabut usaha sebuah tempat hiburan malam. Sebab, tempat hiburan malam itu sudah melanggar aturan PPKM lebih dari tiga kali.
"Barcode kita usulkan pembekuan dan pencabutan izin karena sudah lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran," kata Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Iqbal mengatakan, bukan hanya Barcode, ada satu tempat hiburan malam yang melanggar aturan PPKM. Dokumen pembekuan usaha juga sedang diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokumen sementara berproses, ada satu lagi (kita akan tutup). Kalau melanggar lagi, baru tutup," jelasnya.
Kelabui Petugas
Sementara itu, Camat Ujung Pandang, Kota Makassar, Andi Ware mengungkapkan dua tempat hiburan malam itu mengelabui petugas. Andi mengatakan, saat petugas Satpol PP melakukan patroli, tempat itu tutup, kemudian buka lagi setelah petugas meninggalkan lokasi.
"Sesuai dengan laporan teman-teman, kita patroli jam 22.00 dia tutup, buka kembali setelah petugas pergi," ungkap Ware.
Ware juga menyesalkan ulah dua tempat hiburan malam itu. Dia pun berharap tempat usaha lainnya menjalankan prokes dan aturan PPKM yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.
"Kita juga sesalkan dan itu sudah empat kali di-BAP. Kita tegur juga. Saya sampaikan ke Zul (Asosiasi Hiburan Makassar), itu melanggar, dan informasi terakhir anggota sampaikan begitu tutup. Tapi setelah itu, buka lagi. Jadi bandel dia," jelas Ware.
(zap/zap)