Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti memahami alasan pemerintah yang memberlakukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan tes PCR untuk syarat naik pesawat. Agar tak membebani masyarakat, Krisdayanti mengusulkan agar harga tiket pesawat sudah satu paket dengan tes PCR.
"Memang PCR sebagai syarat penerbangan ini sebagai bentuk antisipasi melonjaknya kasus COVID-19. Konsep tindakan preventifnya setuju sekali, dibebankan ke masyarakatnya saya tidak setuju," kata Krisdayanti kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Krisdayanti mengatakan seharusnya pemerintah mewajibkan untuk vaksinasi kedua menjadi syarat wajib ditambah dengan antigen sehingga dapat mendorong masyarakat yang masih enggan mau divaksinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya, ideal dengan peraturan syarat terbang sudah vaksin 2 kali dan antigen untuk meyakinkan penumpang dalam kondisi sehat. Jadi mendorong keterpaksaan masyarakat yang masih enggan divaksin untuk mau tidak mau segera vaksin, karena keperluan sehari-hari hampir setiap tempat mensyaratkan sertifikat vaksin kedua," ujar politisi yang sering dipanggil KD.
Baca juga: PKS Minta Harga Tes PCR Setara Antigen! |
Kalaupun harus mewajibkan PCR, KD mengusulkan agar pemerintah bekerja sama dengan maskapai sehingga harga PCR sudah termasuk dengan tiket maskapai.
"Kalau harus selalu PCR memang memberatkan untuk masyarakat, baik yang mau dinas kerja/liburan, karena harganya yang kurang ramah di kantong. Kalau memang mau diwajibkan PCR untuk syarat penerbangan sebaiknya pemerintah bekerja sama dengan pihak maskapai, harga tiket sudah termasuk biaya PCR agar tidak menjadi beban untuk masyarakat," tutur anggota DPR Fraksi PDIP itu.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Seperti diketahui, pemerintah menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat di masa pandemi Corona. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penjelasan Pemerintah
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengungkap alasan memperketat syarat perjalanan tersebut. Wiku menjelaskan penumpang pesawat kali ini telah dibolehkan dengan kapasitas penuh. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus COVID-19 di Tanah Air yang telah terkendali.
"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar-tempat duduk atau seat distancing," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (21/10).