Rachel Vennya Bakal Ditilang Jika Terbukti Pakai Pelat 'RFS' Bodong

Rachel Vennya Bakal Ditilang Jika Terbukti Pakai Pelat 'RFS' Bodong

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 17:04 WIB
Rachel Vennya penuhi panggilan polisi
Mobil Vellfire bernopol 'RFS' milik Rachel Vennya. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkapkan, pelat 'RFS' pada mobil Vellfire yang ditumpangi Rachel Vennya setelah diperiksa di Polda Metro Jaya memang milik dia sendiri. Hanya, pelat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Di data kita mobil (dengan pelat RFS) itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan temen-temen, mobil yang digunakan itu berwarna hitam," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Sambodo mengatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut perkara pelat nomor kendaraan Rchel Vennya itu. Polisi akan meminta keterangan Rachel Vennya soal pelat nomor itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo menyatakan pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah Rachel Vennya selesai diperiksa soal kasus kabur dari karantina.

"Sehingga nanti setelah selesai paralel dengan pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kasusnya kabur karantina itu, kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," paparnya.

ADVERTISEMENT

Sambodo menyebutkan penyidik akan mencari tahu apakah Rachel Vennya mengubah spesifikasi kendaraan dengan identitas TNKB B-139-RFS itu atau Rachel Vennya pakai pelat bodong, akan ditelisik lebih lanjut.

"Apakah dia melanggar pasal 280 UU Lalu Lintas juncto pasal 68 artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau misalnya memang pelanggaran 288 tidak bisa tunjukkan STNK. Artinya, mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokkan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," bebernya.

Jika Rachel Vennya terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas terkait nopol itu, sanksi tilang menantinya.

"Sanksinya tilang. Kita akan lihat pelanggaranya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik. Jadi hanya selisih di warna saja. Kalau jenisnya Alphard, apakah jenis Alphard yang sama atau yang lain tapi ditempelkan dengan pelat itu," paparnya.

(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads