Polisi menangkap dua orang pria terkait narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dari penangkapan ini, polisi menyita 21,65 kg sabu.
"Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 21,65 kg," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Hadi mengatakan penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah di Deli Serdang, Selasa (12/10). Kedua orang yang ditangkap itu ialah AI (36) dan RR (29).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi mengatakan polisi lebih dulu menangkap AI. AI mengaku menerima sabu dari RR atas perintah H, yang kini masuk DPO.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu koper kuning berisi 11 bungkus sabu seberat 11 kg. Selain itu, ada tas hitam yang berisi 9 kg sabu.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan isi lemari pakaian kamar RR alias Asep dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan China merek Chinese Pin Wei yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 950 gram 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 700 gram," ujar Hadi.
Baca juga: Anak 13 Tahun Didakwa Perkosa Balita di Aceh |
AI dan RR disebut merupakan kurir. Keduanya disebut dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta per kg.
"Dari hasil interogasi terhadap AI dan RR alias Asep bahwa H (DPO) menjanjikan upah kepada keduanya sebesar Rp 2 juta untuk per kilogramnya," sebut Hadi.