Anak 13 Tahun Didakwa Perkosa Balita di Aceh

Anak 13 Tahun Didakwa Perkosa Balita di Aceh

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 15:35 WIB
Illustrator 10 with Transparencies. Tight vector background illustration of a stop sign with the graffiti word
Ilustrasi Pemerkosaan (iStock)
Banda Aceh -

Seorang anak berusia 13 tahun di Aceh Besar, Aceh, didakwa melakukan pemerkosaan. Anak tersebut diduga memperkosa bocah berusia 5 tahun.

Juru bicara MS Jantho, Fadlia, mengatakan kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 03/JN/2021/MS-Jth. Dia mengatakan pemerkosaan diduga terjadi karena terdakwa terpengaruh film porno.

"Dalam sidang pembuktian terungkap pelaku terpengaruh akibat menonton film porno saat men-download game," kata Fadlia kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pembuktian digelar pada Kamis (21/10). Fadlia mengatakan kasus itu menjadi peringatan bagi masyarakat di Aceh agar mengawasi anak-anaknya.

Orang tua diminta memantau perilaku anak dan memberikan pendidikan seks agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Dia meminta orang tua mengontrol penggunaan gawai oleh anak-anak.

ADVERTISEMENT

"Tujuannya agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya, dan terpenting mengontrol gadget teknologi pegangan si anak, karena anak-anak kerap ingin melakukan, apa yang dilihat hal ini semata karena penasaran dan rasa ingin tahu usia anak anak sangat tinggi," ujar Fadlia.

(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads