"Tiga belas kawasan ini akan berlaku mulai Senin 25 Oktober 2021," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Sebelumnya, ganjil-genap di Jakarta berlaku di 3 titik saja, yakni Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan Jl Rasuna Said, Kuningan. Mulai pekan depan, ganjil-genap diperluas ke 10 titik lainnya.
"Dari 3 kawasan, bertambah jadi 13 kawasan," kata Sambodo.
Ganjil-genap ini berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil-genap tidak berlaku.
Berikut ini daftar lokasinya:
- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisimgangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI panjaitan
- Jl Ahmad Yani
(mea/fjp)