Daftar Aset BUMN Senilai Rp 1 T di Makassar yang Digugat Mafia Tanah

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 13:27 WIB
Ilustrasi Kota Makassar (Ibnu Munsir/detikcom)
Makassar -

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap lahan milik BUMN hingga BUMD yang nilainya mencapai Rp 1 triliun di Kota Makassar digugat oleh mafia tanah. Menariknya, lahan-lahan itu digugat oleh satu orang yang sama.

Berdasarkan data dari Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel Bambang Priono, Jumat (22/10/2021), lahan-lahan tersebut adalah aset BUMN serta BUMD, seperti tanah PLN, Pelindo, Masjid Al-Markaz, hingga Pasar Pannampu.

Berikut daftar lengkap lahan yang digugat oleh pihak yang sama:

1. Kasus Tanah Aset PLN

Bahwa terdapat Gugatan pada Pengadilan Negeri Makassar dengan register perkara Nomor 152/Pdt.G/2021/PN.Mks tanggal 29 april 2021 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20006/Gadong terbit tanggal 6 Maret 2000, Gambar Situasi Nomor 05/2000 tanggal 02-02-2000 luas 13.727 M2 atas nama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang terletak di Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Dasar Penggugat:

Persil No. 6.a D. II, Kohir No. 9 CI seluas 1,60 Ha dan Persil No. 6.b D.II, Kohir No. 9 CI Luas 1,85 Ha, atas nama Intje Koemala Binti Intje Moeh Saleh

Perkara 152/Pdt.G/2021/PN.Mks
Penggugat : Ince Baharuddin Bin ABD. RAJAB dan Ince Rahmawati Binti ABD. RAJAB
Tergugat : PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Pusat.

2. Kasus Tanah Hak Pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia

Pokok Masalah:

Terdapat gugatan atas tanah yang terletak di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1/Kelurahan Ujung Tanah, Gambar Situasi Khusus Nomor 45 tanggal 30-12-1992 luas 19,95 Ha tercatat atas nama PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero).

Dasar Penggugat:

Persil Nomor 2 D.II Kohir Nomor 57 C.1 Tahun 1942 seluas 60.669 M2, setidak-tidaknya seluas 5,65 Ha atas nama Alm. Ince Koemala.

3. Kasus Tanah Sertifikat Hak Pakai Unhas

Masalah:

Terdapat gugatan yang diajukan saudara Ince Baharuddin dkk. pada Pengadilan Negeri Makassar atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 4/Tallo, Gambar Situasi Nomor 938 tanggal 20-2-1992 luas 43.575 M2 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia cq UNHAS, terletak di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Perkara 235/Pdt.G/2020/PN.Mks jo 217/PDT/2021/PT.Mks

Penggugat : Ince Baharuddin dan Ince RahmawatI
Tergugat I : Gubernur Sulawesi Selatan
Tergugat II : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI cq Rektor UNHAS

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Waspada Mafia Tanah! Modusnya Pemalsuan Dokumen






(nvl/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork