4 Aturan Terbaru Jika Mau Naik Pesawat, Wajib Tahu!

Round-Up

4 Aturan Terbaru Jika Mau Naik Pesawat, Wajib Tahu!

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 07:19 WIB
Jakarta -

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pemerintah selama 2 minggu hingga 1 November 2021. Seiring dengan kebijakan itu, aturan penerbangan domestik disesuaikan dan masyarakat wajib tahu.

Adapun aturan penerbangan domestik terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan ini berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021 mendatang.

Lalu apa saja yang harus diperhatikan? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Penerbangan Domestik Terbaru: Ikuti Protokol Kesehatan

Sebelum mengetahui lebih jelas soal aturan penerbangan domestik terbaru, dalam SE terbaru, calon penumpang diminta mematuhi pengetatan protokol kesehatan, dengan menerapkan beberapa aturan berikut ini:

ADVERTISEMENT

1. Wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
2. Dilarang berbicara selama di dalam pesawat, baik dengan telepon atau secara langsung secara searah atau dua arah.
3. Penumpang dilarang makan dan minum untuk waktu penerbangan kurang dari 2 jam. Aturan dikecualikan bagi penumpang dengan keadaan tertentu yang diwajibkan mengkonsumsi obat tertentu di jam yang tertentu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Aturan Penerbangan Domestik Terbaru: Vaksin-Hasil Tes Negatif COVID-19

Dalam SE terbaru, ada dua syarat yang harus dipastikan ada sebelum keberangkatan, yaitu vaksin dan hasil tes negatif COVID-19. Adapun berikut aturannya:

1. Penerbangan dari atau ke bandar udara di wilayah Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri terbaru, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan masuk kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.

3. Pengecualian kewajiban menunjukkan kartu vaksin diatur untuk:
- Penumpang di bawah usia 12 tahun
- Penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Adapun sebagai pengganti kartu vaksin, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Aturan Penerbangan Domestik Terbaru: Anak-anak di Bawah Usia 12 Tahun

Masih dalam SE terbaru, penumpang yang berusia di bawah 12 tahun kini diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat udara. Adapun syaratnya yaitu:

1. Anak-anak didampingi oleh orang tua/keluarga, dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK)
2. Memenuhi persyaratan kesehatan, baik PCR ataupun antigen sesuai dengan asal dan tujuan penerbangan.

Aturan Penerbangan Domestik Terbaru: Mengisi e-HAC

Selain aturan-aturan yang sudah tertulis, para penumpang pesawat juga diminta untuk mengisi e-HAC Indonesia di bandar udara keberangkatan. Nantinya e-HAC dapat ditunjukkan ke petugas kesehatan di bandar udara tujuan/kedatangan.

Halaman 3 dari 2
(fas/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads