Pemerintah menetapkan syarat wajib naik pesawat terbaru, yaitu menunjukkan hasil negatif Corona berdasarkan tes PCR maksimal 2x24 jam. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta pemerintah menurunkan harga tes PCR.
Beka awalnya menyampaikan tidak semua laboratorium PCR di daerah bisa mengeluarkan hasil tes secara cepat. Beka juga menilai harga tes PCR di Indonesia masih mahal.
"Juga soal akses, kan laboratorium PCR di daerah kan juga tidak begitu banyak yang bisa cepat keluar hasilnya. Itu kan ada juga memberatkan ya. Makanya akses harga bisa ditekan seminim mungkin," kata Beka kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beka menyarankan pemerintah menurunkan lagi harga tes PCR yang kini menjadi syarat wajib untuk naik pesawat. Dia berharap masyarakat bisa lebih mudah bepergian melalui jalur udara.
"Saya nggak menyarankan gratis, tapi harus lebih murah lagi, sehingga tidak hanya kami yang sering melakukan perjalanan dinas, tapi masyarakat juga bisa lebih banyak lagi," ujarnya.
Beka juga menilai rentang waktu berlakunya hasil tes PCR terlalu singkat. Menurutnya, hal itu merepotkan.
"Bikin ruwet dan rumit, jadi merepotkan," kata Beka.
"Saya itu berapa kali perjalanan yang 2-3 hari saja. Yang diperlukan adalah pemerintah soal masa berlaku dari PCR itu supaya tidak 2x24 jam, sehingga prosedur untuk terbang bagi orang-orang yang sering melakukan perjalanan singkat 2-3 hari itu tidak merepotkan," sambungnya.
Harga Tes PCR
Pemerintah sebenarnya telah menurunkan tarif batas tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR). Tarif batas tertinggi tes PCR untuk Jawa-Bali senilai Rp 495 ribu. Sementara itu, untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525 ribu. Tarif tersebut turun dibanding aturan sebelumnya, yakni maksimal Rp 900 ribu.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8).
Hasil tes PCR juga diminta dikeluarkan dalam jangka waktu 1x24 jam. Kemenkes meminta semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batas tarif tertinggi dan durasi pemeriksaan tersebut.
Simak syarat naik pesawat di halaman selanjutnya.
Saksikan video 'Alasan Satgas Wajibkan Hasil PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat':
Aturan Naik Pesawat Terbaru di Masa PPKM
Kini pemerintah menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat di masa pandemi Corona. Berikut aturan perjalanan sesuai Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19:
1. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.
2. Untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.