PKB Kritik Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat: Langkah Mundur!

PKB Kritik Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat: Langkah Mundur!

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 06:19 WIB
Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mendukung peningkatan program padat karya sektor transportasi yang dikelola Kementerian Perhubungan.
Neng Eem Marhamah Zulfah (Dok. MPR)
Jakarta -

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak tes PCR 2x24 jam menjadi syarat wajib penumpang pesawat sebelum keberangkatan. Aturan tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya mendorong bergeliatnya sektor penerbangan Tanah Air.

"Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat, yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali, merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus COVID-19 di Tanah Air," kata anggota Komisi V DPR Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfah, Kamis (21/10/2021).

Neng Eem menjelaskan pembatasan ketat selama pandemi telah memukul industri penerbangan global termasuk di Tanah Air. Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp 2.867 triliun selama satu setengah terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Tanah Air banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan, upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini," ujarnya.

Melandainya kasus COVID-19, kata Eem, harus menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan. Menurut Neng Eem, syarat tes PCR tidak diperlukan lagi karena adanya percepatan vaksinasi dan pengoperasian aplikasi PeduliLindungi.

ADVERTISEMENT

"Harus diakui jika tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini. Bahkan kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR," ujar Sekretaris Fraksi PKB MPR RI ini.

Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, lanjut Eem, namun bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong besar. Bahkan harga tes PCR ini bisa 50% dari harga tiket pesawat. Kondisi ini membuat banyak calon penumpang yang memilih moda transportasi lain.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Situasi ini tentu kian menyulitkan industry penerbangan di saat pandemi ini karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun," katanya.

Eem mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021. Sebab di Inmedagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.

"Kami tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan. Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads