Komisioner Komnas HAM Kritik Keras Naik Pesawat Wajib PCR: Merepotkan!

Komisioner Komnas HAM Kritik Keras Naik Pesawat Wajib PCR: Merepotkan!

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 16:49 WIB
Beka Ulung Hapsara
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung (foto diambil sebelum pandemi Corona) (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengkritik keras wajib menyertakan hasil tes PCR maksimal 2x24 sebagai syarat naik pesawat. Beka menilai aturan itu rumit.

"Bikin ruwet dan rumit, jadi merepotkan," kata Beka kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Beka mengatakan dia sering bepergian menggunakan pesawat dalam waktu berdekatan untuk tugas dinas. Dia meminta pemerintah mengubah masa berlaku hasil tes PCR menjadi lebih panjang agar tidak merepotkan calon penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya itu berapa kali perjalanan yang 2-3 hari saja. Yang diperlukan adalah pemerintah soal masa berlaku dari PCR itu supaya tidak 2x24 jam sehingga prosedur untuk terbang bagi orang-orang yang sering melakukan perjalanan singkat 2-3 hari itu tidak merepotkan," ujarnya.

Beka menyampaikan tidak semua laboratorium PCR di daerah mengeluarkan hasil tes dengan cepat. Beka menilai harga tes PCR juga masih mahal.

ADVERTISEMENT

"Juga soal akses, kan laboratorium PCR di daerah kan juga tidak begitu banyak yang bisa cepat keluar hasilnya. Itu kan ada juga memberatkan lah ya. Makanya akses harga bisa ditekan seminim mungkin," tuturnya.

Beka menyarankan agar pemerintah menurunkan standar harga apabila tes PCR menjadi syarat naik pesawat. Dia berharap masyarakat bisa lebih mudah untuk bepergian melalui jalur udara.

"Saya nggak menyarankan gratis, tapi harus lebih murah lagi. Sehingga tidak hanya kami yang sering melakukan perjalan dinas tapi masyarakat juga bisa lebih banyak lagi," ujarnya.

Simak syarat lengkap naik pesawat di halaman selanjutnya.

Saksikan video 'Alasan Satgas Wajibkan Hasil PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat':

[Gambas:Video 20detik]



Aturan Naik Pesawat di Masa PPKM

Pemerintah telah membuat aturan baru soal syarat naik pesawat di masa pandemi Corona. Berikut ini aturan perjalanan sesuai Surat Edaran nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19:

1. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.

2. Untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads