Pacaran di Mobil Dinas Patroli Bikin Polantas Disanksi Propam Polri

Round-Up

Pacaran di Mobil Dinas Patroli Bikin Polantas Disanksi Propam Polri

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 06:13 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu-lintas (Polantas)
Ilustrasi polantas (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Seorang anggota polantas Bripda Arjuna Bagas harus berhadapan dengan Propam Polri. Anjas diperiksa Propam karena diduga menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya untuk pacaran.

Polantas tersebut juga ditindak tegas oleh Propam. Dia ditahan hingga dicopot atas pelanggaran tersebut.

Kasus ini terungkap setelah sebuah foto tersebar di media sosial. Foto yang tersebar di media sosial adalah foto dari dalam mobil. Di dasbor mobil terdapat topi putih Lantas Polri dan terdapat kode mobil PJR pada bagian kaca mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya emang gua akan bilang sama cowo gua? Kita pacaran make mobil dinas ya biar ada strobonya wkwk apa situ mau ikut naik juga? sini dijemput." tulisan pada foto tersebut.

Foto tersebut diduga diunggah oleh akun Instagram @dianpspita21. Sementara polisi yang diduga menggunakan mobil dinas PJR itu memiliki akun Instagram @ar_bagas11 atau Arjuna Bagas.

ADVERTISEMENT


Anggota PJR Jagorawi

Dihubungi secara terpisah, Kepala Induk Turangga 04 Jagorawi Kompol Fitrisia Kamila membenarkan bahwa Arjuna Bagas adalah anggotanya.

"Benar, dia anggota kami dan bertugas di PJR Tol Jagorawi saat ini," kata Kamila saat dihubungi detikcom, Kamis (21/10/2021).


Diperiksa Propam

Kamila juga mengatakan Arjuna Bagas saat ini diperiksa Mabes Polri atas dugaan tersebut.

"Iya yang diduga menggunakan kendaraan dinas itu saat ini sedang diperiksa di Mabes Polri," katanya.

Kamila belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tindakan anggotanya itu, mengingat hasil pemeriksaan belum keluar.

"Jadi sekarang ini orangnya sedang diperiksa di sana. Jadi kita tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena belum keluar hasil pemeriksaannya," tuturnya.


Simak di halaman selanjutnya, penjelasan Kakorlantas Polri

Lihat juga Video: Polisi Amankan Mobil Dinas yang 'Disandera' Warga saat Protes Jalan Rusak

[Gambas:Video 20detik]



Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, apalagi pacaran.

"Ya nggak bolehlah," ujar Istiono saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Istiono menambahkan, personel tersebut terancam dimutasikan ke staf jika terbukti melanggar.


Sanksi Penahanan hingga Pencopotan

Propam Mabes Polri turun tangan menyelidiki oknum polantas Bripda Arjuna Bagas yang diduga menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran. Arjuna Bagas akan segera ditahan dan dicopot atas pelanggaran tersebut.

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Ferdi Sambo mengatakan penahanan akan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Arjuna Bagas rampung. Selain itu, Arjuna juga akan dicopot dari satuannya.

"Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas," imbuhnya.


Simak di halaman selanjutnya kritikan dari Kompolnas


Dikritik Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan oknum polantas yang menyalahgunakan kendaraan dinas tersebut, karena itu menggunakan dana APBN.

"Memang benar, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk dinas. Karena uang yang digunakan untuk membeli mobil dinas dan bensin serta tolnya adalah dana APBN. Sehingga semua ASN, TNI-Polri yang diberikan mobil dinas harus benar-benar menggunakannya untuk dinas," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Kamis (21/10/2021).

Karena itu, sepatutnya aparatur negara menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi.

"Semua harus sadar, tahu diri, disiplin, dan bertanggung jawab dalam penggunaannya. Untuk semua keperluan pribadi, ya harus menggunakan milik pribadi," tuturnya.

Poengky juga meminta anggota Polri bersikap profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selain itu, gaya hidup anggota Polri disoroti.

"Profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas juga termasuk penilaian atas perilaku dan gaya hidup anggota. Sebagai anggota Polri, harus bersikap sederhana, bisa membedakan mana tugas dan mana pribadi," sambung Poengky.

Poengky menyampaikan bahwa Kompolnas mengapresiasi Propam Polri yang sigap dengan memeriksa oknum polantas tersebut. Dia meminta seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan Propam.

"Propam yang sigap bertindak menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memeriksa oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Kita tunggu pemeriksaan Propam," imbuhnya.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads