Jika Terbukti Pacaran di Mobil Dinas, Bripda Arjuna Bakal Ditindak Tegas

Jika Terbukti Pacaran di Mobil Dinas, Bripda Arjuna Bakal Ditindak Tegas

Marteen Ronaldo - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 14:37 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu-lintas (Polantas)
Ilustrasi polisi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Anggota PJR Korlantas Polri Bripda Arjuna Bagas diperiksa Propam setelah diduga pacaran menggunakan mobil dinas. Arjuna Bagas akan ditindak tegas jika terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala Induk Turangga 04 Jagorawi Kompol Fitrisia Kamila mengatakan Bripda Arjuna Bagas saat ini diperiksa di Paminal Mabes Polri.

"Menyikapi kasus yang sempat viral di media sosial tentang adanya oknum petugas yang diduga menyalahgunakan kendaraan dinas atas nama Bripda AB, jadi yang bersangkutan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Paminal Mabes," jelas Kamila dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamila mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Bagas. Jika terbukti melanggar, Arjuna Bagas akan ditindak tegas.

"Apabila yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik, akan kami proses lanjuti. Untuk hasil, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Paminal Mabes Polri," tutur Kamila.

ADVERTISEMENT

Viral di Medsos


Sebuah foto viral di media sosial diduga polisi menggunakan mobil dinas patroli untuk berpacaran. Dari narasi pada foto itu, diduga polisi tersebut mengajak pacarnya dalam mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR).

Foto yang tersebar di media sosial adalah foto dari dalam mobil. Pada dasbor mobil terdapat topi putih Lantas Polri dan terdapat kode mobil PJR pada bagian kaca mobil.

Foto tersebut dilengkapi tulisan "Ya emang gua akan bilang sama cowo gua? Kita pacaran make mobil dinas ya biar ada strobonya wkwk apa situ mau ikut naik juga? sini dijemput."

Foto tersebut diduga diunggah oleh akun Instagram @dianpspita21. Sementara itu, polisi yang diduga menggunakan mobil dinas PJR itu memiliki akun Instagram @ar_bagas11 atau Arjuna Bagas.


Simak arahan Kapolri di halaman selanjutnya

Saksikan video 'Arahan Kapolri: Pecat-Pidana Polisi Pelanggar dan Jangan Antikritik!':

[Gambas:Video 20detik]



Arahan Kapolri Tindak Anggota Langgar Aturan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya. Sigit menekankan kepada seluruh kapolda dan kapolres tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan.

"Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih," kata Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri. Hal itu juga telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.

Sigit mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif adalah dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19. Di antaranya memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi, dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.

Karena itu, Kapolri Sigit berharap tindakan tegas terhadap oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera. Sebab, kelakuan oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini telah mendapatkan tren positif.

"Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang capek yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Tolong ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik," ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads