Kabur Usai Palak-Bakar Pedagang di Tangerang, Preman Ini Ditangkap di Jateng

Kabur Usai Palak-Bakar Pedagang di Tangerang, Preman Ini Ditangkap di Jateng

Khairul Ma'arif - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 18:19 WIB
Pemalak yang membakar pedagang di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, ditangkap di Grobogan, Jateng.
Foto: Pemalak yang membakar pedagang di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, ditangkap di Grobogan, Jateng.(Khairul Ma'arif/detikcom)
Tangerang -

Pemalak yang membakar pedagang di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial IS (42) itu ditangkap di Grobogan, Jawa Tengah (Jateng).

Kapolsek Teluknaga AKP Anton mengatakan seusai melakukan aksinya pelaku kabur ke sebuah pesantren di Grobogan. Dugaan polisi, pelaku berdalih ingin bertobat sehingga diizinkan masuk ke pesantren tersebut.

"Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke sini. Pelaku sengaja masuk pesantren untuk mengelabui polisi. Seperti orang mau berubah atau bertobat jadi diterima di pesantren sana," kata Anton kepada wartawan di Mapolsek Teluknaga, Kamis (21/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pemalakan terjadi pada 24 September 2021. Ketika itu pelaku meminta uang secara paksa kepada korban berinisial LE.

Namun, korban tidak memberikan uang yang diminta. Korban diketahui merupakan pedagang di Pantai Tanjung Pasir.

ADVERTISEMENT

Informasi yang diterima polisi, pelaku memang sering memalak pengendara yang lewat dan pedagang di sana. Pelaku memalak pengendara dan pedagang karena tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Dari uang hasil memalak, IS selalu membelikan minuman keras untuk dikonsumsinya sendiri. Pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga.

"Kejadiannya pada Jumat, 24 September 2021, sekitar pukul 23.00. Sebelumnya, sejak sore pelaku sudah minum miras. Karena sudah kecanduan, malamnya IS ingin minum lagi dengan uang hasil dari memeras," ujar Anton.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Lebih lanjut Anton menjelaskan motif pelaku membakar korban karena kesal tidak dikasih uang. Awalnya, sebelum membakar, pelaku memukul korban dengan sebilah besi. Tetapi korban berhasil menghindar.

"Karena mungkin dia masih emosi begitu melihat ada botol bensin yang mana bensin itu biasa dipakai korban bakar ikan. Langsung disiramkan kepada korban untuk dan membakarnya," tambah Anton.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan IS ini LE mengalami luka bakar 37% di tubuhnya. Sampai hari ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Tangerang. Biaya pengobatannya ditanggung langsung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pelaku kita jerat pakai pasal 351 KUHAP Ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun," tegasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Ayah korban, Polly Karfus mengatakan terima kasih yang sebesar-besarnya atas ditangkapnya pelaku. Dirinya berharap polisi dapat menghukum pelaku seberat-beratnya.

"Kondisi anak saya sudah mulai membaik. Di RS sudah lebih tiga minggu. Jualan di wisata Tanjung Pasir sudah sekitar dua tahun," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads