Alasan Syarat Terbang Makin Ketat: Tak Ada Seat Distancing di Pesawat

Alasan Syarat Terbang Makin Ketat: Tak Ada Seat Distancing di Pesawat

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 15:50 WIB
Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito
Prof Wiku Adisasmito (Dok. detikcom)
Jakarta -

Syarat naik pesawat untuk penerbangan Jawa-Bali kini wajib menyertakan hasil tes PCR meski sudah divaksinasi 2 kali. Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengungkap alasan memperketat syarat perjalanan tersebut.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar-tempat duduk atau seat distancing," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

Wiku menjelaskan, penumpang pesawat kali ini telah dibolehkan dengan kapasitas penuh. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus COVID-19 di Tanah Air yang telah terkendali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut tes PCR merupakan metode yang memiliki standar bagus karena lebih sensitivitas mendeteksi virus. Sensitivitas tes PCR lebih tinggi dibanding rapid antigen.

"(PCR) diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Demi mengoptimalisasi upaya pencegahan penularan, Wiku meminta pihak maskapai menyiapkan 3 baris untuk dikosongkan. Hal itu i guna memisahkan penumpang jika ditemukan yang bergejala saat perjalanan.

Perihal sudah tidak diterapkannya lagi aturan penjarakan antartempat duduk di pesawat diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021. Berikut ini bunyinya:

a) Ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seat arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% kapasitas angkut (load factor) tidak diberlakukan, dan penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.

b) Penetapan kapasitas terminal bandar udara ditempatkan paling banyak 70% dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal, dan

c) Operasional bandar udara dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandar udara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

Simak video 'Alasan Satgas Wajibkan Hasil PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads