Peraturan Penerbangan Terbaru: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat!

Peraturan Penerbangan Terbaru: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat!

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 15:09 WIB
Peraturan Penerbangan Terbaru, Anak-anak di Bawah 12 Tahun Sudah Diizinkan
Peraturan Penerbangan Terbaru, Anak-anak di Bawah 12 Tahun Sudah Diizinkan (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Peraturan penerbangan terbaru jadi informasi penting yang tak boleh dilewatkan bagi calon penumpang moda transportasi pesawat terbang. Hal ini mengacu pada kembali dilonggarkannya berbagai aktivitas masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), termasuk syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi umum.

Sebelumnya, calon penumpang pesawat dari dan ke Jawa Bali yang telah divaksinasi lengkap diizinkan untuk menggunakan hasil tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun syarat hasil polymerase chain reaction atau PCR ditujukan bagi penumpang yang baru menjalani vaksinasi satu kali.

Peraturan penerbangan terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini diteken oleh Kasatgas COVID-19, Ganip Warsito pada Rabu (20/10) kemarin. Berikut ulasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan Penerbangan Terbaru di Jawa-Bali: Wajib PCR 2x24 Jam

Merujuk pada SE Nomor 21 Tahun 2021, peraturan penerbangan terbaru untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa Bali, dan daerah-daerah yang kini masuk dalam kategori PPKM level 3 dan 4, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, kini syarat antigen untuk yang telah divaksin lengkap sudah tidak berlaku. Adapun aturan ini efektif berlaku mulai 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Satgas COVID-19 menjelaskan alasan dibalik pengetatan aturan perjalanan udara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 saat pembatasan mulai dilonggarkan.

"Pengetatan metode testing jadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3-4 dilakukan mengingat sudah tidak dilakukannya penjarakan antar tempat duduk dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual 'Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19', Kamis (21/10/2021).

Pengetatan syarat penerbangan dengan PCR diharapkan dapat mencegah penularan COVID-19 yang mungkin muncul. Sebagai bentuk pencegahan, Satgas mewajibkan pihak maskapai untuk menyediakan tiga baris kursi kosong.

"Untuk mengoptimalisasi pencegahan penularan, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan 3 row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," jelasnya.


Peraturan Penerbangan Terbaru Luar Jawa Bali: Antigen-PCR

Masih mengacu pada SE yang sama, peraturan penerbangan terbaru di luar Jawa Bali juga kini disesuaikan.

"Untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," demikian dimuat dalam poin 3E SE No 21/2021.

Baca selengkapnya soal peraturan penerbangan terbaru lainnya di halaman berikutnya.

Simak video 'Alasan Satgas Wajibkan Hasil PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat':

[Gambas:Video 20detik]



Peraturan Penerbangan Terbaru: Anak-anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Bepergian

Kabar baik lainnya soal peraturan penerbangan terbaru yakni terkait anak-anak di bawah usia 12 tahun. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa kini anak-anak sudah diizinkan untuk bepergian dengan transportasi umum, termasuk pesawat.

"Sudah boleh," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi detikcom, Kamis (21/10/2021).

Adita juga menjelaskan syarat-syarat yang ada masih merujuk pada aturan yang sama sesuai dengan yang tertulis dalam SE terbaru.

"Dan harus tes PCR atau antigen tergantung moda transportasi dan tujuannya," lanjutnya.


Peraturan Penerbangan Terbaru: Informasi Tambahan

Selain aturan-aturan yang tadi sudah disebutkan, dalam SE terbaru juga dimuat aturan protokol kesehatan lainnya yang juga harus diperhatikan, antara lain:

  1. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar, artinya masker menutupi hidung dan mulut.
  2. Tidak diperbolehkan untuk berbicara melalui telepon atau secara langsung
  3. Tidak diperbolehkan makan dan minum untuk penerbangan kurang dari 2 jam. Hal ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat tertentu di jam tertentu demi alasan keselamatan dan kesehatan.
  4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan untuk:
    - Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
    - Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Adapun sebagai pengganti kartu vaksin, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads