DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Saat ini, kendaraan umum di Ibu Kota boleh beroperasi hingga pukul 21.30 WIB dengan kapasitas 100%.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 441 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Surat itu memuat petunjuk teknis (juknis) pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi dalam rangka pemberlakuan PPKM Level 2.
SK ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 19 Oktober 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan prokes secara lebih ketat," demikian bunyi diktum kedua SK Kadishub DKI seperti dilihat, Kamis (21/10/2021).
Selain itu, SK tersebut juga mengatur operasional angkutan umum sampai pukul 21.30 WIB. Berikut rinciannya:
TransJakarta: 05.00-21.30 WIB
Angkutan Umum Reguler: 05.00-21.30 WIB
Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00-21.30 WIB
Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30-21.30 WIB
Angkutan Perairan: 05.00-18.00 WIB
AMARI: 21.01-22.30 WIB
KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL
Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya di Bodetabek kini berstatus PPKM level 2. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan agar setiap pihak menjaga kondisi COVID-19 di Ibu Kota yang semakin landai.
"Kita ingin kondisi ini bisa terjaga terus, tidak hanya pengawasan oleh pemerintah karena sebagian besar dari kegiatan-kegiatan itu berada di wilayah privat yang tidak selalu mudah diawasi oleh aparat penegak aturan," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Eks Mendikbud itu menuturkan penurunan level PPKM tak hanya berlaku di Jakarta, tapi juga di kawasan Bodetabek lainnya. Karena itu, dia meminta agar pengawasan kegiatan masyarakat dilakukan bersama.
"Ketika kita berbicara tentang level, harus diingat bahwa ini adalah seluruh wilayah, bukan hanya DKI, tapi Jabodetabek dan kita juga menyadari pengawasan pun harus bersama," terangnya.
(taa/yld)