Rektor STTEI di Sulut Cetak Ijazah Ilegal untuk Doktor Dibayar Rp 30 Juta

Trisno Mais - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 14:01 WIB
Kampus STTEI Minut (Foto: dok. istimewa)
Manado -

Polisi mengungkap motif Rektor Sekolah Tinggi Theolgia Elohim Indonesia (STTEI) inisial MK di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), mencetak ijazah ilegal. Dia mendapat bayaran hingga Rp 30 juta untuk setiap ijazah ilegal, salah satunya untuk gelar doktor.

"Untuk motifnya memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah. Tersangka baru satu," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kompol Feri Sitorus, Kamis (21/10/2021).

Sitorus mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap tersangka meminta uang Rp 30 juta untuk gelar doktor.

"Ada yang diberi gelar doktor dengan bayar Rp 30 juta. Bervariasi, total kurang-lebih 20 ijazah," tuturnya.

Dia pun menjelaskan, saat ini pelaku tidak ditahan, namun dua hari sekali dalam seminggu wajib lapor di Polda Sulut.

"Tersangka inisial MK barusan pulang dari Polda wajib lapor setiap Senin-Kamis," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mendalami kasus STTEI di Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, yang mencetak ijazah palsu dan menggelar perkuliahan secara ilegal. Kini sudah ada 15 saksi yang diperiksa.

"Saksi mahasiswa dan juga dosen sebanyak 15 orang," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kompol Feri Sitorus, Rabu (20/10).

Sitorus mengatakan ada 70 mahasiswa yang terdaftar di kampus tersebut. Meski begitu, polisi telah menyita ijazah yang tidak sah.

"Dari buka sampai terakhir total mahasiswa 70-an orang. Sudah ada sekitar 20 ijazah yang diterbitkan di STTEI," kata dia.




(nvl/nvl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork