Sekitar 40 orang diciduk dari kantor jasa penagihan pinjaman online (pinjol) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Salah satunya ialah warga negara (WN) asal China.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada mengatakan WN China tersebut berperan sebagai konsultan di kantor penagihan pinjol tersebut. Belakangan diketahui, WN China itu juga diduga melanggar aturan Imigrasi.
"Ada satu orang asing diamankan warga negara China dan akan kita serahkan ke Imigrasi Batulicin karena visanya sudah habis dan visa kunjungan. Posisi orang asing ini sebagai konsultan pinjol," kata AKBP Gafur, Kamis (21/10/2021).
Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan PL Utara, Kabupaten Kotabaru, pada Selasa (19/10) pukul 14.00 Wita. Polisi masih mendalami kasus ini.
"Sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan sekitar 40 orang lebih yang menjadi pekerja di perusahaan tersebut," ucapnya.
Penggerebekan ini bermula dari adanya aduan masyarakat. Korban kasus ini berasal dari Kalsel dan luar daerah.
Perusahaan ini disebut baru berjalan 2 bulan dan kantor pusatnya di Jakarta. Perusahaan ini menawarkan pinjaman kredit dengan cara mudah melalui SMS atau WA dengan beberapa persyaratan.
Kepada debitur, perusahaan ini tak ragu menebarkan ancaman.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/idh)