40 Pegawai Pinjol Ilegal di Kalsel Diciduk, Ada WN China Jadi Konsultan

40 Pegawai Pinjol Ilegal di Kalsel Diciduk, Ada WN China Jadi Konsultan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 12:49 WIB
Polres Kotabaru menggerebek kantor jasa penagihan pinjaman online ilegal. Ada puluhan orang diciduk dari kantor tersebut. (dok Polda Kalsel)
Polres Kotabaru menggerebek kantor jasa penagihan pinjaman online ilegal. Ada puluhan orang diciduk dari kantor tersebut. (Foto: dok. Polda Kalsel)
Jakarta -

Sekitar 40 orang diciduk dari kantor jasa penagihan pinjaman online (pinjol) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Salah satunya ialah warga negara (WN) asal China.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada mengatakan WN China tersebut berperan sebagai konsultan di kantor penagihan pinjol tersebut. Belakangan diketahui, WN China itu juga diduga melanggar aturan Imigrasi.

"Ada satu orang asing diamankan warga negara China dan akan kita serahkan ke Imigrasi Batulicin karena visanya sudah habis dan visa kunjungan. Posisi orang asing ini sebagai konsultan pinjol," kata AKBP Gafur, Kamis (21/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan PL Utara, Kabupaten Kotabaru, pada Selasa (19/10) pukul 14.00 Wita. Polisi masih mendalami kasus ini.

Polres Kotabaru menggerebek kantor jasa penagihan pinjaman online ilegal. Ada puluhan orang diciduk dari kantor tersebut. (dok Polda Kalsel)Barang bukti hasil penggerebekan kantor jasa penagihan pinjol ilegal (Foto: dok. Polda Kalsel)

"Sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan sekitar 40 orang lebih yang menjadi pekerja di perusahaan tersebut," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Penggerebekan ini bermula dari adanya aduan masyarakat. Korban kasus ini berasal dari Kalsel dan luar daerah.

Perusahaan ini disebut baru berjalan 2 bulan dan kantor pusatnya di Jakarta. Perusahaan ini menawarkan pinjaman kredit dengan cara mudah melalui SMS atau WA dengan beberapa persyaratan.

Kepada debitur, perusahaan ini tak ragu menebarkan ancaman.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Pinjaman Rp 1 juta dalam 7 hari harus mengembalikan Rp 1 juta, apabila tidak bisa bayar, per hari akan terkena bunga 5 persen," kata dia.

"Penagihan dilakukan dengan berbagai cara, ada yang baik dan ada yang ancaman dan ada juga mendistribusikan data pribadi peminjam tanpa izin dari orang yang berhak ke nomor yang di cantumkan di aplikasi," tambahnya.

Ancaman Jeratan Pasal Berlapis

Polisi menerapkan Pasal 48 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU ITE dan Pasal 185 juncto Pasal 88 A ayat (3) juncto Pasal 88E ayat (2) UU Cipta Kerja dan Pasal 17 UU BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk pelaku masih kami titik beratkan ke 'PT J'. Namun untuk tersangka belum ada, masih dalam tahap penyelidikan," ucapnya.

Sejumlah barang bukti yang disita ialah perizinan perusahaan PT JMC, 1 unit komputer server, 2 unit laptop, 23 unit HP karyawan dan pimpinan PT JMC, perjanjian kerja dengan karyawan PT JMC, slip setor dan bukti transfer gaji Karyawan PT JMC, print out capture PT JMC melakukan penagihan dengan cara melawan hukum.

Halaman 3 dari 2
(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads