Jakarta sudah memasuki PPKM Level 2. Kini, semua angkutan umum dari bus TransJakarta hingga taksi online bisa mengangkut penumpang sampai 100% kapasitas moda transportasi masing-masing.
Kebijakan ini termaktub dalam lampiran Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Kepgub ini diteken Gubernur Anies Baswedan pada 18 Oktober. Berkas Kepgub ini diakses detikcom, Rabu (20/10/2021).
"Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian pembatasan yang tercantum dalam Kepgub terbaru itu, sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan pada moda transportasi yang diatur adalah kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa atau rental.
Untuk ojek online dan pangkalan, penerapan protokol kesehatan juga harus lebih ketat.
"Pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi publik telah divaksinasi," demikian bunyi keterangan dalam aktivitas moda transportasi umum.
(dnu/idh)