PPKM Level 2 di DKI, Angkutan Umum Bisa Angkut Penumpang 100% Kapasitas

PPKM Level 2 di DKI, Angkutan Umum Bisa Angkut Penumpang 100% Kapasitas

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Okt 2021 15:21 WIB
Peraturan Naik Busway Selama PPKM Level 4 Terupdate
Ilustrasi bus Transjakarta (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Jakarta sudah memasuki PPKM Level 2. Kini, semua angkutan umum dari bus TransJakarta hingga taksi online bisa mengangkut penumpang sampai 100% kapasitas moda transportasi masing-masing.

Kebijakan ini termaktub dalam lampiran Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Kepgub ini diteken Gubernur Anies Baswedan pada 18 Oktober. Berkas Kepgub ini diakses detikcom, Rabu (20/10/2021).

"Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian pembatasan yang tercantum dalam Kepgub terbaru itu, sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan pada moda transportasi yang diatur adalah kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa atau rental.

Untuk ojek online dan pangkalan, penerapan protokol kesehatan juga harus lebih ketat.

ADVERTISEMENT

"Pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi publik telah divaksinasi," demikian bunyi keterangan dalam aktivitas moda transportasi umum.

(dnu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads