Transportasi umum di DKI, termasuk TransJakarta kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen selama PPKM level 2. Bagaimana suasananya?
Pantauan Kamis (21/10/2021), halte TransJakarta di Ragunan, Jakarta Selatan, tidak terlalu ramai. Penumpang yang hendak menggunakan jasa bus TransJakarta harus mengakses Peduli Lindungi dan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu.
Untuk penumpang yang belum mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, mereka tetap diharuskan sertifikat vaksinasi COVID-19. Kartu itu ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti sudah divaksin Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Adapun penumpang masuk ke dalam bus secara bergantian. Mereka langsung duduk di kursi yang telah disediakan. Terpantau sejak bus TransJakarta berangkat dari halte Ragunan sampai Halte Mampang Prapatan, tidak semua kursi terisi.
Beberapa penumpang memilih untuk berdiri. Tidak ada kerumunan di dalam bus. Bus tampak lengang. Para penumpang tertib menjaga jarak masing-masing dan mengenakan masker.
Sementara itu, bus TransJakarta dari arah sebaliknya menuju Ragunan, sepi penumpang. Terlihat pula sejumlah kursi-kursi di bus TransJakarta masih ditempeli tanda 'X' yang artinya tidak boleh diduduki penumpang.
Diketahui, Jakarta sudah memasuki PPKM Level 2. Kini, semua angkutan umum dari bus TransJakarta hingga taksi online bisa mengangkut penumpang sampai 100% kapasitas moda transportasi masing-masing.
Kebijakan ini termaktub dalam lampiran Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Kepgub ini diteken Gubernur Anies Baswedan pada 18 Oktober. Berkas Kepgub ini diakses detikcom, Rabu (20/10).
"Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian pembatasan yang tercantum dalam Kepgub terbaru itu, sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Kegiatan pada moda transportasi yang diatur adalah kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa atau rental.
Untuk ojek online dan pangkalan, penerapan protokol kesehatan juga harus lebih ketat.
"Pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi publik telah divaksinasi," demikian bunyi keterangan dalam aktivitas moda transportasi umum.
Simak Video: Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Jakarta Berdasarkan Kepgub Anies