BEM SI Akan Aksi Evaluasi 2 Tahun Jokowi-Maruf, Sekitar IRTI Dijaga Ketat

BEM SI Akan Aksi Evaluasi 2 Tahun Jokowi-Maruf, Sekitar IRTI Dijaga Ketat

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 10:54 WIB
Jakarta -

Polisi siaga di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Jakpus) tepatnya di sekitar Bundaran Patung Kuda. Kawat berduri dibentangkan dan kendaraan taktis terparkir di sekitar lokasi.

Pantauan detikcom, Kamis (21/10/2021), pukul 09.30 WIB, terlihat aparat gabungan polisi dan Satpol berjaga di sepanjang titik Jalan Medan Merdeka Barat. Selain itu, tampak kawat berduri disiagakan di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) di dekat Bundaran Patung Kuda.

Diketahui, Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar aksi peringatan evaluasi 2 tahun Kabinet Indonesia Maju. Massa BEM SI akan berkumpul di sekitar IRTI Monas, Jakarta Pusat. Namun hingga kini mereka belum tampak di sekitar lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang masih normal, kalau nanti terjadi stuck kita alihkan," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta saat ditemui di lokasi.

Sebelumnya diberitakan BEM SI melakukan unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kritik atas kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 7 tahun.

ADVERTISEMENT

Di antaranya BEM UI yang memberikan rapor merah, dengan penilaian yang jelek semua untuk banyak menteri di Kabinet Indonesia Maju. BEM UI meminta Jokowi mencopot sejumlah menteri dan pejabat yang dinilai punya nilai buruk.

Tak ada menteri dan pejabat setingkat menteri yang dapat nilai baik. Yang ada hanya nilai E dan D.

Pernyataan sikap tertulis dan gambar-gambar terkait disampaikan Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra kepada wartawan, Rabu (20/10). Ada banyak ranah yang mereka sorot, meliputi UU KPK yang sudah direvisi, perkara kebebasan berekspresi, revisi UU ITE, lingkungan hidup, isu food estate, energi kotor batubara, krisis iklim, pelanggaran HAM, hingga soal pendidikan. Berikut adalah desakan BEM UI.

Menanggapi permasalahan di berbagai sektor tersebut, Aliansi BEM se-UI menyatakan sikapnya, yaitu mendesak Jokowi-Ma'ruf untuk:

1. Membatalkan seluruh upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu KPK serta membatalkan implikasi dari Revisi UU KPK seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI. Mencopot Ketua KPK Firli Bahuri dan seluruh jajaran pimpinan KPK periode 2019--2023 dari jabatannya atas kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

2. Memastikan setiap orang dapat bebas menyampaikan pendapat baik di muka umum maupun melalui media elektronik dengan melakukan revisi terhadap pasal-pasal bermasalah UU ITE. Mencopot Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dari jabatannya atas kegagalannya dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas hak kebebasan berekspresi dan berpendapat serta dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.

3. Mendesak percepatan transformasi dan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memastikan terjaminnya hak kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap orang

4. Meningkatkan target NDC Indonesia sesuai Perjanjian Paris, menargetkan Indonesia nol emisi di tahun 2045, melaksanakan perintah pengadilan terkait pencemaran udara, menghentikan proyek food estate yang memperparah deforestasi, serta deklarasikan darurat iklim. Mencopot Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dari jabatannya atas dasar degradasi lingkungan dan realita perlindungan lingkungan hidup yang melemah.

5. Menerbitkan Perppu untuk mencabut revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, menghentikan proyek strategis nasional yang merusak lingkungan hidup dan merampas hak warga, serta memasifkan penggunaan energi bersih terbarukan dengan mengurangi penggunaan energi kotor batubara. Melakukan evaluasi terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait kinerjanya dalam mengkoordinasikan kementerian di bawahnya untuk melakukan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

6. Menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dan mengadili pelakunya melalui pengadilan HAM secara adil dan transparan. Mencopot Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dari jabatannya atas dasar kegagalannya dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.

7. Memastikan terciptanya kebebasan akademik di lingkup kampus dan memastikan tidak ada lagi mahasiswa dan dosen yang mendapat sanksi dari kampus karena menyampaikan analisa, pendapat dan aspirasinya. Mencopot Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah gagal menciptakan jaminan kebebasan akademik di lingkungan kampus.

8. Melakukan perbaikan sistem kesehatan untuk persiapan menghadapi gelombang ketiga pandemi Covid-19 dan melakukan evaluasi terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait kinerjanya dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Halaman 2 dari 2
(rak/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads