Urutan Pengungkapan Kasus Tabrak Lari Tewaskan Wanita di Tol Sedyatmo

Urutan Pengungkapan Kasus Tabrak Lari Tewaskan Wanita di Tol Sedyatmo

Marteen Ronaldo - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 21:57 WIB
Penemuan mayat perempuan di Tol Sedyatmo
Penemuan mayat perempuan di Tol Sedyatmo (Foto: dok.istimewa/Sat.PJR Polda Metro)
Jakarta -

Polisi memastikan wanita bernama Linda (44) yang ditemukan tewas di Tol Sedyatmo, Jakarta Utara, adalah korban tabrak lari. Dalam kasus ini polisi menangkap sopir taksi online berinisial RF dan menetapkannya sebagai tersangka.

Sebelumnya, jenazah korban ditemukan pertama kali oleh petugas kebersihan jalan tol pada Sabtu (16/10) pukul 08.30 WIB di Km 28 Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta. Semula, jenazah wanita itu sempat diduga korban pembunuhan.

Hasil Pengecekan CCTV

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini semula disidik Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan penemuan mayat di Jalan Tol Sedyatmo secara tidak langsung menimbulkan spekulasi yang berkembang di masyarakat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian kami koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas, ternyata didapat alat bukti yang pertama adalah dari keterangan CCTV. Dari hasil CCTV di sini berdasarkan alat bukti dokumen rekaman, didapati korban jalan kaki sendiri ke sana," ujar Tubagus di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel, Selasa (19/10/2021).

ADVERTISEMENT

Hal tersebut pun, menurutnya, mematahkan argumentasi terkait adanya dugaan korban dibunuh dan yang lainnya. Dari hasil rekaman CCTV itu pula, polisi menyimpulkan bahwa Linda adalah korban tabrak lari.

"Fakta yang kedua, kematian seorang wanita di jalan tol tersebut, merupakan korban tabrak lari," terangnya.

Ditemukan Obat-Obatan di Dalam Tas Korban

Selain itu, pihak Dirkrimum Polda Metro Jaya juga menemukan sebuah fakta baru, yakni adanya obat-obatan di dalam tas korban. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan latar belakang mengapa korban bisa ada di jalan tol.

"Kemudian kenapa latar belakang korban ada di jalan tol itu juga ada beberapa yang tidak mungkin tidak perlu kami sampaikan alasannya kenapa dia berada di jalan tol dengan latar belakang ybs masih dalam perawatan seorang dokter," terang Tubagus.

Simak di halaman selanjutnya, polisi mengidentifikasi mobil yang menabrak korban

Mobil Pelaku Teridentifikasi

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan terungkapnya pelaku dalam waktu singkat dibantu oleh adanya rekam perjalanan tersangka, setelah melakukan tabrak lari.

"Dari CCTV di gerbang tol terlihat ada mobil dicurigai rusak pada sebelah kiri kacanya pecah. Dari sini kita melangkah dicari alamatnya dan sebagainya dengan data base yang ada di kita akhirnya ditemukan," kata Sambodo.

Dari hasil rangkaian penyelidikan tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Kompol Herman Edco Simbolon dan Unit 5 Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Rulian Syauri serta dibantu oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Penjaringan menangkap tersangka RF. RF ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (16/10).

Pelaku Tak Ditahan

Kendati begitu, pihak Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka tabrak lari tersebut. Sebab, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Kepada tersangka, karena ancamannya di bawah lima tahun tidak kita lakukan penahanan," kata Sambodo.

Sementara itu, atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas.

Berikut ini bunyi Pasal 312:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Halaman 2 dari 2
(mea/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads