Jadi Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Sopir Taksi Tak Ditahan

Jadi Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Sopir Taksi Tak Ditahan

Marteen Ronaldo - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 17:11 WIB
Polisi gelar konferensi pers kasus tabrak lari di Tol Sedyatmo
Polisi gelar konferensi pers kasus tabrak lari di Tol Sedyatmo (dok.istimewa)
Jakarta -

Sopir taksi online, RF ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari wanita bernama Linda (44) di Tol Sedyatmo, Jakarta Utara. RF tak ditahan polisi karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

"Kepada tersangka, karena ancamannya di bawah lima tahun tidak kita lakukan penahanan," kata Dirlantas Polda Metro Jakarta Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Tersangka sendiri sebelumnya diamankan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kompol Herman Edco Simbolon dan Unit 5 Subdit 3/ Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Rulian Syauri serta dibantu oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Penjaringan. RF ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu (16/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo sendiri menerangkan, pasal yang dijerat kepada pelaku yakni, 312 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini bunyi Pasal 312:

ADVERTISEMENT

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan bahwa RF saat itu membawa seorang penumpang. Polisi akan memeriksa penumpang tersebut.

"Kita akan periksa kepada penumpang sebagai saksi," ujarnya.

Namun, Sambodo memastikan bahwa tanggung jawab kasus ini hanya dibebankan kepada sopir taksi.

"Tetapi untuk tanggung jawab penuh kepada pelaku," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap penemuan mayat di Tol Sedyatmo, Jakarta Utara. Jenazah perempuan bernama Linda (44) itu ternyata korban tabrak lari dan pengemudi yang menabraknya telah diamankan.

"Iya, tabrak lari. Pelaku sudah diamankan," kata Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian kepada detikcom, Minggu (17/10).

Jenazah korban ditemukan sekitar pukul 08.30 WIB, Sabtu (16/10). Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan jalan tol, tepatnya di Km 28 Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Saat ditemukan, korban mengenakan kaus warna putih dan celana panjang. Sementara itu, sebagian wajahnya tertutup masker dan berlumur darah.

Simak juga 'Kecelakaan Beruntun Truk Tangki Kimia-Bus di Tol Tangerang Merak':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads