Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor Mulai 26 Oktober 2021

Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor Mulai 26 Oktober 2021

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 17:57 WIB
HUT KAI ke-76, Mari Simak Sejarah Hari Kereta Api Indonesia
Kereta Api (ANDHIKA PRASETIA/detikcom)
Jakarta -

Mulai 26 Oktober 2021, calon penumpang yang akan membeli tiket kereta api (KA) wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara itu, bagi warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

Kebijakan ini berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Aturan penyertaan NIK dan paspor ini bertujuan mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

"Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi tapi data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta segera melakukan update data akunnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021.

"KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan," tutup Joni.

Simak video 'Catat! Ini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan PPKM Jawa-Bali':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads