Syarat Naik Kereta Api Oktober 2021, Cek Dulu Sebelum Pesan Tiket

Syarat Naik Kereta Api Oktober 2021, Cek Dulu Sebelum Pesan Tiket

Arinta Putri Anggraini - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 18:05 WIB
Syarat Naik Kereta Api Oktober 2021, Cek Dulu Sebelum Pesan Tiket
Syarat Naik Kereta Api Oktober 2021, Cek Dulu Sebelum Pesan Tiket (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Syarat naik kereta api kini perlu diketahui informasinya bagi masyarakat yang ingin berpergian menggunakan kereta api. Sebab, pemerintah telah memperpanjang lagi periode PPKM selama dua pekan, dari 5 Oktober hingga 18 Oktober mendatang.

Sebelumnya diketahui bahwa syarat naik kereta api ini masih sama dengan aturan-aturan sebelumnya, yakni penumpang harus sudah divaksinasi serta membawa bukti negatif COVID-19. Namun ada penyesuaian baru lainnya yang harus diperhatikan. Sebelum pesan tiket, cek dulu syarat-syarat lebih detailnya di bawah ini.

Syarat Naik Kereta Api: Wajib Sudah Vaksin

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, syarat naik kereta api di masa PPKM ini adalah wajib sudah divaksinasi. Syarat ini wajib dengan minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Syarat Naik Kereta Api: Bukti Tes COVID-19

Masih mengacu pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, syarat berikutnya untuk bisa naik kereta api adalah wajib melakukan tes COVID-19 berupa PCR atau antigen. Untuk tes PCR, maksimal dilakukan 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan tes rapid antigen dapat dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

ADVERTISEMENT

Setelah dinyatakan negatif dari hasil tes, kamu dapat menunjukkannya ke petugas di pintu check-in stasiun.

Syarat Naik Kereta Api: Tak Wajib Aplikasi PeduliLindungi

Syarat naik kereta api berupa vaksin dan hasil tes negatif COVID-19 kini sudah dimiliki. Sejak Oktober ini, penumpang kereta maupun pesawat tak perlu lagi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes, sertifikat vaksinasi dan status hasil tes COVID-19 baik PCR maupun antigen dapat diidentifikasi melalui nomor induk kependudukan (NIK) yang diberikan saat pembelian tiket. Scan QR code atau memberi bukti vaksinasi seperti sebelumnya sudah tidak diperlukan.

"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," kata Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji, Jumat (1/10/2021).

"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Setiaji.

Lebih lanjut soal syarat naik kereta api Oktober 2021, cek di halaman selanjutnya.

Syarat Naik Kereta Api: Wajib Patuhi Prokes

Syarat yang tidak kalah penting berikutnya yakni wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes). Penggunaan masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak adalah syarat penting untuk bisa naik kereta api dengan aman.

Demikian syarat naik kereta api di masa PPKM, mulai dari syarat vaksin hingga syarat prokes. Semoga membantu dan bermanfaat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads