Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Kini polisi memburu pemilik pinjol yang diduga warga negara asing (WNA).
"Langkah selanjutnya yang kami tetap lakukan adalah pengejaran ke pemilik kantor Saudara P dan Saudari M dan yang diduga sebagai pemilik pinjol yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyatno dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Hal ini didapat dari temuan bukti percakapan di grup pengurus pinjol tersebut. Ditemui percakapan dalam bahasa asing yang juga terdapat translator dalam percakapan grup tersebut.
"Masih kami dalami. Kita nggak bisa spesifik (sebut negara). Nanti kita akan dalami kalau kita temukan apakah betul kalau itu WNA atau mungkin bukan WNA, tapi mereka komunikasi dalam bahasa asing," jelas Setyo.
Terkait operasional kantor pinjol ilegal tersebut, polisi nantinya akan berkoordinasi langsung dengan OJK. Ini dikarenakan OJK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan langsung terhadap kegiatan operasional pinjol tersebut.
6 Tersangka Karyawan Pinjol
Kini keenam tersangka tersebut dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 4 UU No 11 Tahun 2008. Ancaman kurungannya maksimal 6 tahun penjara. Sindikat ini menaungi sedikitnya 17 aplikasi pinjol.
Penggerebekan dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10). Penggerebekan ini juga menindaklanjuti perintah Kapolri sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk menertibkan pinjol ilegal.
Polisi kemudian menggerebek kantor pinjol yang berlokasi di Ruko Sedayu Square Blok H.36 Cengkareng, Jakarta Barat. Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati puluhan karyawan yang sedang beraktivitas.
Total ada 56 orang yang diamankan polisi di ruko tersebut. Mereka merupakan karyawan perusahaan pinjol tersebut.
Simak video 'Polri Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal di Jakarta, 7 Tersangka Diamankan':
(ain/mea)