Cara Pinjol Ilegal Tagih Utang: Kirim Foto Debitur Diedit Jadi Konten Porno

Cara Pinjol Ilegal Tagih Utang: Kirim Foto Debitur Diedit Jadi Konten Porno

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 13:11 WIB
Jumpa pers kasus pinjol ilegal di Polda Jateng, Semarang, Selasa (19/10/2021).
Jumpa pers kasus pinjol ilegal di Polda Jateng, Semarang, Selasa (19/10/2021). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang -

Polda Jateng menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal PT AKS di Yogyakarta. Modus pinjol ilegal menagih utang ini ternyata mengancam dengan konten pornografi.

"Modusnya menggunakan aplikasi tertentu dan ditawari suatu pinjaman, kemudian dicek ke rekening tidak ada. Dia (pinjol) gunakan DC (debt collector) disertai dengan ancaman disertai dengan konten pornografi," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Polda Jateng, Rabu (19/10/2021).

Kasus ini terbongkar ketika salah seorang korban mendapatkan ancaman dari pihak pinjol ilegal tersebut. Padahal menurut korban, uang pinjaman itu belum masuk ke rekening miliknya, tapi tetap ditagih utang.

"Dia (korban) lapor ke Krimsus dan dikembangkan dan tangkap tersangka di Yogyakarta," sambung Lutfhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan korban diminta menginstall suatu aplikasi. Lewat aplikasi tersebut, pihak pinjol ilegal bisa mengakses kontak maupun galeri foto korban yang kemudian ternyata diedit dengan konten vulgar.

"Bulan September dari perusahaan pinjol memberikan SMS ke korban mengatakan sudah terkirim dana Rp 2,3 juta sehingga korban cek tabungan ternyata nihil. Tiga hari kemudian, DC menelepon mengatakan sudah jatuh tempo. Dikatakan kalau tidak bayar akan kirim ke semua WA kalau (korban) menipu. Ada foto vulgar diedit, dikirim. Sehingga korban merasa malu, ada pemerasan dan ancaman," jelas Johanson.

ADVERTISEMENT

Dia menerangkan total ada 4 orang yang diamankan dan satu orang ditetapkan tersangka. Tiga orang yang ikut diamankan itu, yakni bagian penagihan, direktur, dan HRD, masih didalami perannya.

"Diamankan ada 3 orang lagi yang satu DC, satu HRD, satu direktur. Dari yang dimankan tetapkan 1 sebagai DC," kata Johanson.

Johanson menuturkan pihaknya masih mengusut kasus pinjol ilegal ini. Pihaknya masih membuka peluang lain adanya tersangka baru dan jaringan pinjol ilegal selain PT AKS tersebut.

"Akan kita dalami untuk yang lain," terangnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka AKA, mengaku bertugas menagih utang. Dia juga mengaku mendapat tugas mengedit foto.

"Ya biasa kayak nagih-nagih. (Yang mengedit foto) sama, saya," kata AKA saat jumpa pers.

AKA mengungkap modus tagih utang yang dia lakukan yakni dengan mengirim pesan spam secara beruntun atau dengan telepon nasabah langsung atau via kontak darurat yang dicantumkan nasabah. Kemudian jika nasabah tidak merespons atau tidak menyanggupi pembayaran maka editan foto berupa wajah korban yang dipasangkan ke foto bugil disebarkan.

"Gambarnya ke nasabah dulu baru ke kontak darurat," ujarnya.

Tersangka yang bertugas menagih itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads