Kejagung Tegaskan Kasus Jiwasraya-Korupsi IM2 Masih Proses Eksekusi

Kejagung Tegaskan Kasus Jiwasraya-Korupsi IM2 Masih Proses Eksekusi

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 20:41 WIB
Puluhan karangan bunga berisi dukungan terhadap Program Restrukturisasi Polis membanjiri Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta Selasa (15/12/2020).
Ilustrasi Jiwasraya (Foto: dok. Jiwasraya)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru menyetorkan uang Rp 11,69 miliar ke kas negara hasil rampasan dari 6 terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung mengatakan aset lainnya terkait kasus korupsi Jiwasraya masih dalam proses lelang.

"Kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Kejagung mengatakan proses lelang terhadap aset terkait kasus Jiwasraya masih dalam proses. Sebab, aset tersebut tersebar di berbagai daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat jumlah barang yang dilelang sangat banyak kurang lebih 1.200 item yang terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi," imbuhnya.

Sementara itu, Kejagung juga memastikan proses eksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun terkait kasus korupsi Indosat dan IM2 masih berproses. Diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) mantan Dirut IM2 Indar Atmanto. Alhasil, Indar tetap dihukum 8 tahun penjara dan IM2 harus mengembalikan kerugian negara Rp 1,3 triliun.

ADVERTISEMENT

"Saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp 1,3 Triliun pada kasus dimaksud, oleh Tim Jaksa Eksekutor telah diproses sejak perkara dimaksud inkracht pada tahun 2014 sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014," ungkap Leonard.

Meski begitu, Leonard mengatakan proses eksekusi masih terkendala adanya gugatan di PTUN.

"Kendala pelaksanaan eksekusi karena adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga sampai dengan Putusan PK, dan saat ini gugatan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan selanjutnya proses pelaksanaan eksekusi sedang diproses oleh Tim Jaksa Eksekutor," kata Leonard.

Sebelumnya, Putusan pengadilan terhadap enam terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, jaksa eksekutor baru menyetor uang hasil rampasan dari para terpidana itu senilai Rp 11,69 miliar ke kas negara.

Berdasarkan data dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung), proses eksekusi sudah dilakukan sejak Selasa (7/9) lalu. Eksekusi dilakukan dari uang yang disita sedari proses penyidikan para terpidana.

"Ya, yang disita pada saat penyidikan," Kepala PPA Elan Suherlan kepada detikcom, Jumat (15/10/2021).

Pertama, jaksa mengeksekusi mata uang rupiah dari enam terpidana dengan total Rp 10,794 miliar. Diketahui enam terpidana itu ialah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Eksekusi uang dari terpidana Syahmirwan menempati posisi tertinggi di antara lima terpidana lainnya, yaitu dengan nilai Rp 6,2 miliar. Kemudian eksekusi uang terhadap Heru Hidayat sebesar Rp 3,7 miliar. Untuk empat terpidana lainnya eksekusi uang di angka ratusan juta. Paling rendah dari Hary Prasetyo dengan jumlah Rp 18,3 juta.

Kemudian pada Selasa (21/9), jaksa juga mengeksekusi pecahan mata uang asing dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Dari Heru, jaksa menyetor ke kas negara sebesar Rp 762,361 juta. Sedangkan dari Benny, jaksa menyetor Rp 140,450 juta.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Alhasil, keduanya tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, para terpidana kasus Jiwasraya harus mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 16 triliun.

Lihat juga video '2 Terpidana Kasus Jiwasraya Akan Jalani Hukuman Bui Seumur Hidup':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads