Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan pengusutan kasus korupsi Indosat Mega Media (IM2) yang merugikan negara Rp 1,3 triliun. Di kasus itu, eks Dirut IM2 Indar Atmanto sudah dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Rabu (13/10/2021), gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Berikut permintaan MPH:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
3. Menyatakan secara hukum TERMOHON I telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT IM2 dengan Tersangka Johny Swandy Sjam, Kaizad Bomi Heerjee , serta Tersangka Korporasi PT Indosat Tbk dan PT IM2 ;
4. Memerintahkan secara hukum TERMOHON I melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam KUHAP terhadap perkara korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2) dengan Tersangka Johny Swandy Sjam Kaizad Bomi Heerjee serta Tersangka Korporasi PT. Indosat Tbk dan PT IM2, untuk segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat;
5. Memerintahkan TURUT TERMOHON I untuk segera melakukan tugas supervisi atas dugaan Korupsi yang dilakukan oleh TERMOHON II dan TERMOHON III terkait penyalagunaan jaringan frekuensi 3G.
6. Memerintahkan TERMOHON I, TERMOHON II, TERMOHON III, TURUT TERMOHON I, TURUT TERMOHON II, TURUT TERMOHON III dan TURUT TERMOHON IV, TURUT TERMOHON V, TURUT TERMOHON VI, dan TURUT TERMOHON VII untuk mematuhi putusan ini;
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada PARA TERMOHON;
Perkara tersebut bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.
Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.
Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.
Vonis ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun. Hukuman ini dikuatkan hingga PK.
(asp/zak)