Indar awalnya dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Juli 2013. Selain itu, PT IM2 juga dihukum membayar ganti rugi Rp 1,3 triliun. Atas vonis ini, Indar banding dan hukuman Indar dinaikkan menjadi 8 tahun penjara. Tetapi pada 12 Desember 2013, Pengadilan Tinggi (PT) meloloskan IM2 dari hukuman pidana uang pengganti.
Atas putusan itu, Indar lalu mengajukan kembali perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi. Lewat putusannya, MA menghukum Indar selama 8 tahun penjara dan memerintahkan PT IM2 membayar ganti rugi Rp 1,3 triliun kepada negara. Putusan yang diketok pada 10 Juli 2014 itu hanya memberi waktu 1 bulan kepada PT IM2 untuk membayar Rp 1,3 triliun kepada negara, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terbukti PT IM2 karena tidak mempunyai izin dalam penggunaan frekuensi 2,1 GHZ (3.G). Dengan demikian, akibat dari perbuatan terpidana selaku Direktur Utama PT IM2 menandatangani kerjasama dengan PT Indosat, maka sejak penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, PT IM2 telah menggunakan tanpa hak frekuensi 2,1 GHZ (3.G) milik PT Indosat," ujar majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Selasa (1/12/2015).
Menurut MA, perjanjian tersebut bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit. Pasal itu menyebutkan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin menteri. Perjanjian itu juga bertentangan dengan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2006 serta Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999.
"Akibat perbuatan terpidana tersebut, PT IM2 telah mendapatkan keuntungan setidak-tidaknya memperkaya IM2 maupun PT Indosat sebagaimana telah dipertimbangkan oleh judex factie (pengadilan negeri) dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 1.358.343.346.674," putus majelis PK yang terdiri dari hakim agung M Saleh, Abdul Latief dan Syarifuddin.Β
Sebelumnya, pihak PT Indosat mengaku sangat menyayangkan putusan tersebut. Menurut Indosat, putusan MA ini adalah preseden buruk terhadap seluruh perkembangan Industri TIK di tanah air karena pola kerjasama bisnis IM2 juga digunakan oleh penyedia jasa internet yang lainnya dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam menjalankan bisnisnya, Indosat selalu mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Kami amat menyayangkan putusan ini, karena kami meyakini bahwa Bapak Indar Atmanto tidak bersalah sama sekali di dalam kasus IM2. Indosat akan mengajukan seluruh upaya hukum yang tersedia termasuk pengajuan PK atas putusan MA ini," kata Group Head Corporate Communications PT Indosat Tbk Deva Rachman pada Kamis 5 November 2015.
"Bapak Indar Atmanto sendiri adalah sosok pribadi yang jujur, selalu berpegang teguh dan lurus dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan kepada beliau," sambung Deva. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini