Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut menyoroti kasus oknum dari kepolisian yang terjadi baru-baru ini, mulai dari polisi membanting mahasiswa hingga polisi lalu lintas (Polantas) yang menganiaya pengendara sepeda motor. Jenderal Sigit menerbitkan Surat Telegram (STR) agar Kabid Humas di setiap Polda menjelaskan kasus kekerasan yang dilakukan oknum polisi secara transparan.
Telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keberadaan STR itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Telegram ditujukan kepada para Kapolda.
"Benar," ujar Argo saat dimintai konfirmasi, Senin (18/10/2021).
Adapun STR diterbitkan untuk merespons kasus kekerasan yang berlebihan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh anggota Polri. Ada tiga kasus yang disoroti oleh Sigit.
"Satu, kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan Polda Sumut yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan. Dua, pada tanggal 13 Oktober 2021, terjadi kasus anggota Polresta Tangerang Polda Banten membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa. Tiga, pada tanggal 13 Oktober 2021, terjadi kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang Polda Sumut melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor," tulis Sigit.
Sigit memerintahkan agar setiap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) memberi informasi mengenai kasus kekerasan polisi kepada masyarakat secara terbuka. Dia meminta para Kabid Humas transparan.
"Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi," tuturnya.
Simak video 'LBH Sesalkan Polisi Represif saat Tangani Demo Mahasiswa di Tangerang':
(drg/lir)