Bupati Muba Terjaring OTT KPK, Ini 4 Fakta Kasusnya

Bupati Muba Terjaring OTT KPK, Ini 4 Fakta Kasusnya

Arinta Putri Anggraini - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 17:23 WIB
Dodi Reza Alex Noerdin
Bupati Muba Terjaring OTT KPK, Ini 4 Fakta Kasusnya (Raja Adil Siregar/detikcom)
Jakarta -

Bupati Muba terjaring OTT KPK. Hal tersebut disebabkan oleh dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur yang dilakukan oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin beserta pejabat lainnya.

"Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar 6 orang diantaranya bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).

Lantas, apa saja fakta-fakta dari kasus ini? Simak ulasan berikut ini untuk selengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Muba Terjaring OTT KPK: Ini Daftar Tersangka Lainnya

Sebelumnya, diketahui bahwa KPK tidak hanya menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin saja dalam kasus ini, tetapi juga bersama sejumlah pejabat lainnya. Dodi pun langsung ditahan di rutan KPK.

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).

ADVERTISEMENT

Adapun daftar tersangka lainnya adalah:

Sebagai penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

Pemberi suap:
4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Bupati Muba Terjaring OTT KPK: KPK Sita Uang Rp 1,7 M

KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar dalam OTT tersebut. Uang pertama yang dibungkus kantong plastik telah diamankan penyidik KPK ketika menangkap Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM).

Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) memberikan uang itu kepada Bupati Dodi Reza Alex. Uang tersebut dikirimkan melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU). KPK menyebut bahwa pengiriman uang itu berdasarkan data transaksi perbankan.

"Selanjutnya, dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Setelah uang itu masuk, keluarga Eddi Umari lalu melakukan tarik tunai untuk selanjutnya diserahkan kepada Eddi Umari. Kemudian Eddi Umari memberikan uang tersebut ke Herman.

"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantung plastik," ujarnya.

Uang itu diketahui adalah commitment fee terkait pemenangan perusahaan Suhandy dalam proyek infrastruktur di Pemkab Muba.

Bupati Muba Terjaring OTT KPK: Dodi Reza Alex Ditangkap di Jakarta

Diketahui bahwa Bupati Muba Dodi Reza Alex diamankan oleh tim KPK di salah satu lobi hotel di Jakarta dan selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan. Melalui tangan ajudan Dodi, penyidik mengamankan uang Rp 1,5 miliar.

"Dari kegiatan ini, tim KPK, selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD, ajudan bupati, Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Menurut Alex, uang berjumlah Rp 1,5 miliar yang disita dari ajudan Dodi masih didalami soal pemiliknya.

"Saat akan dibawa ke KPK, ternyata ditemukan tas berwarna merah. Setelah ajudannya mengambil tas itu, setelah dibuka, ya itu tadi, isinya Rp 1,5 miliar. Masih didalami dalam penyidikan peruntukan dan termasuk asal uang itu dari mana," jelasnya.

Baca selengkapnya soal Bupati Muba terjaring OTT KPK di halaman selanjutnya.

Bupati Muba Terjaring OTT KPK: Lokasi Penahanan

Empat tersangka tersebut ditahan mulai 16 Oktober sampai 4 November 2021 di sejumlah Rutan KPK.

"Untuk keperluan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, berikut ini lokasi penahanan para tersangka:

  1. DRA ditahan di Rutan KPK Kaveling C1
  2. HM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur
  3. EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih
  4. SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih

Dalam rangka menghindari penyebaran virus Corona, para tersangka juga wajib diisolasi selama 14 hari ke depan.

"Para tersangka akan diisolasi selama 14 hari di rutan masing-masing," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads