Eks Bupati Rita Ngaku Diminta Tak Sebut Azis Syamsuddin Saat Diperiksa KPK

Zunita Putri - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 15:03 WIB
Sidang Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku pernah diminta mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan keterangan palsu terkait pemberian uang ke mantan penyidik KPK AKP Stepanhs Robin Pattuju alias Robin. Seperti apa?

Hal itu terungkap dalam sidang AKP Robin dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (18/10/2021). Awalnya, jaksa KPK bertanya apakah setelah penangkapan Robin dan Maskur, Azis menghubungi Rita atau tidak. Rita mengaku pernah dihubungi Azis melalui teman Azis bernama Kris.

"Pernah (dihubungi Azis). Seingat saya temannya datang ke saya, namanya lupa," kata Rita.

"Apa namanya Kris?" tanya jaksa KPK dan diamini Rita.

Rita mengatakan Kris menyampaikan arahan Azis. Dia diminta tidak menyebut nama Azis Syamsuddin saat diperiksa KPK.

"Ya pada intinya bahwa jangan... bahwa intinya beliau sampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis, saya bilang niatnya Bang Azis kan bantu saya, terus beliau bilang jangan bawa-bawa, terus bilang ada beberapa angka yang harus saya akui," katanya.

"Angka apa?" tanya jaksa.

"Uang," jawab Rita singkat.

Rita mengaku diminta mengakui sejumlah pemberian Azis ke Robin. Padahal, menurut Rita, dia tidak pernah memberikan uang tunai berjumlah besar ke Robin.

"Seperti ada uang yang disampaikan ke Pak Robin itu dari saya, padahal saya nggak pernah (berikan uang), (jumlahnya) yang bapak jaksa sampaikan tadi, dolar, dan sebagainya saya bilang nggak bisa karena bukan saya yang minta," kata Rita.

"Pak Kris sampaikan ke Saudara atas suruhan Azis Syamsuddin intinya jangan bawa-bawa nama Azis kalau diperiksa KPK, terkait uang Rp 200 juta serta uang dalam bentuk dolar agar diakui itu uang Saudara, benar ada disampaikan?" cecar jaksa dan dijawab 'yes' oleh Rita.

"Tujuannya apa kok Saudara disuruh ngakuin apa?" cecar jaksa lagi.

"Karena kan saya ada lawyer fee (ke Maskur Husain), kan itu belum, jadi kalau saya mengakui legal," jawab Rita.

Simak video 'KPK Minta Novel Baswedan Buktikan soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(zap/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork