Eks Bupati Kukar Akui Kenal AKP Robin dari Azis Syamsuddin

Eks Bupati Kukar Akui Kenal AKP Robin dari Azis Syamsuddin

Zunita Putri - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 14:38 WIB
Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang AKP Robin
Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang AKP Robin (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengungkapkan awal mula dia mengenal mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Rita mengatakan dia mengenal Robin karena dikenalkan mantan anggota DPR RI Azis Syamsuddin.

Awalnya, Rita ditanya mengenai Azis Syamsuddin. Rita mengatakan sangat mengenal Azis karena satu partai dan berada di organisasi yang sama.

"Kenal (Azis Syamsuddin) beliau adalah teman saya, sahabat saya, suami kakak saya, yang saya kenal sejak di KNPI dan Golkar beliau. Beliau adalah teman saya di beberapa kegiatan Koesgoro, misalnya," ucap Rita dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (18/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rita mengaku Azis pernah mengunjunginya di Lapas Tangerang. Saat itu, Azis mengenalkan Robin yang merupakan penyidik KPK.

"Pernah (bertemu di Lapas) September 2020, waktu itu membahas Golkar karena mau ada pergantian Ketua Golkar, juga beliau mengatakan akan mengenalkan Pak Robin," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Rita menyebut Azis mengatakan akan mengenalkan Robin sebagai orang yang mampu membantu Rita mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya di KPK.

"Ya beliau bilang nanti (Robin) bantu-bantu terkait kasus PK di MA," kata Rita.

Kemudian, lanjut Rita, Azis datang ke Lapas Tangerang bersama Robin. Dalam perkenalan itu, Rita mengatakan Robin menunjukkan ID card penyidik KPK.

Setelah Azis mengenalkan Robin, kata Rita, keesokan harinya Robin mendatangi Rita lagi. Dalam pertemuan itu, Robin berjanji akan membantu PK Rita di MA.

"Besok-besoknya dia (Robin) datang dengan Maskur, kemudian belaiu sampaikan bisa bantu saya tapi harus ada lawyer fee dan saya harus berhentikan pengacara lama, dan itu saya lakukan lewat surat menyurat," jelasnya.

"Disampaikan juga beliau (Robin) bisa bantu PK, dan akan berikan 19 aset saya yang disita KPK," lanjutnya.

Rita mengatakan, untuk menangani PK Rita, Robin dan Maskur meminta fee Rp 10 miliar. Permintaan itu disampaikan oleh Maskur Husain.

"(Fee) Rp 10 miliar, mintanya Rp 10 miliar, itu katanya juga sudah murah karena ada Pak Robin," ucap Rita.

Rita sendiri mengaku tidak tahu kenapa Maskur 'menjual nama' Robin. "Saya nggak tahu, ada Pak Robin di sini, mungkin bisa menekan hakim atau gimana saya nggak tahu," kata Rita.

Aset Rita Jadi Jaminan

Rita juga mengatakan untuk membayar fee Rp 10 miliar itu, dia menjaminkan 3 aset miliknya, yaitu sertifikat 2 rumah di Bandung dan aset apartemen di Sudirman Park. Dia mengaku tidak memiliki uang tunai untuk membayar fee.

"Saya sampaikan ke beliau uang tunai, saya nggak punya, saya nggak punya uang tunai sebanyak itu, tapi saya punya aset rumah 2 dan apartemen kalau Bapak berkenan silakan bapak pergunakan, saya akan berikan kuasa. Nanti kalau gimana-gimana tolong sampaikan ke saya," ungkap Rita.

Rita menegaskan dia tahu aturan bahwa terpidana tidak diperkenankan 'berhubungan' dengan aparat hukum dalam hal ini AKP Robin yang saat itu sebagai penyidik KPK. Namun, dia mengaku percaya kepada Robin karena dikenalkan oleh Azis Syamsuddin.

"Saya tahu (aturan soal terpidana dilarang berhubungan dengan aparar hukum), saya aja kaget dia ada di Tangerang, tapi karena yang bawa orang tepercaya (Azis Syamsuddin) jadi saya percaya," tegas Rita.

Dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Mantan penyidik KPK itu diduga menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Rita Widyasari. Rita sendiri saat ini berstatus sebagai terpidana di kasus korupsi yang ditangani KPK.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads